Kompol Rudi Silaen Ditipu Bawahan Rp 800 Juta Dalam Bisnis Investasi Penggemukan Sapi

Seorang pria bernama Sutarso menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan investasi sapi

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi. Sapi yang digemukkan sebelum masuk ke rumah potong hewan. Investasi berkedok penggemukan sapi kini semakin banyak. 

Rudi juga disebut memberikan Rp 50 juta ke terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut.

Saksi mengatakan, beberapa bulan setelah menyerahkan uang itu, suaminya melihat sapi yang dijanjikan ada di daerah Percut.

Tapi, kata saksi, Sutarso menyebut sapi tersebut belum bisa dijual semuanya persen karena pandemi Covid-19.

Kemudian Rudi meminta sapinya dipindah supaya dipakaikan kalung untuk penanda itu miliknya.

"Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak sapi saat itu. Suami saya bilang, geser sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke sapi," kata saksi.

Selanjutnya, ungkap saksi, saat ia mendatangi terdakwa melihat sapi yang akan dipakai kalung, saat itu jumlah sapi ada 60 ekor.

Baca juga: Kapolda Jambi akan Tindak Tegas Pelaku Politik Uang Jelang PSU di 88 TPS, Rachmad: Langsung Ekspose

Baca juga: Heboh Dua Wanita Pemburu Burung di Kerinci Kini BKSDA Turun Menelusuri

Ketika ditanyakan 40 ekor lagi, terdakwa menyebut sedang makan rumput.

Beberapa waktu berselang, ia menghubungi terdakwa, tidak bisa masuk, demikian juga pesan tidak dibalas.

Ia kemudian saya ke pasar hewan, ternyata gak muncul-muncul juga terdakwa di sana,

"Ada satu orang yang mengantarkan saya ke ruangan terdakwa, yang juga mau nagih utang sama terdakwa," ucapnya.

Saat itu, saksi tidak bertemu terdakwa, hanya bertemu istrinya, yang mengaku terdakwa tidak pulang ke rumah beberapa hari.

"Besoknya jam 6 saya ditelepon, sapi sudah habis, terjadi penjarahan. Semua habis tidak ada lagi," ucapnya.

Dalam dakwaan jasa disebutkan, pada Maret 2020, Rudi melihat ada lebih 100 ekor sapi di kandang yang ditunjukkan terdakwa, tapi tidak diberi tanda sapi itu milik siapa.

Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020, seharusnya Rudi akan menerima keuntungan dari Rp 250 juta dari hasil jual sapi itu.

"Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut," ucap jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved