Kompol Rudi Silaen Ditipu Bawahan Rp 800 Juta Dalam Bisnis Investasi Penggemukan Sapi

Seorang pria bernama Sutarso menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan investasi sapi

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi. Sapi yang digemukkan sebelum masuk ke rumah potong hewan. Investasi berkedok penggemukan sapi kini semakin banyak. 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Seorang pria bernama Sutarso menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan investasi sapi.

Korban penipuan ada beberapa orang, di antaranya adalah Kompol Rudi Silaen, dulunya atasan Sutarso di kepolisian.

Kompol Rudi Silaen tergoda iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan terdakwa Sutarso, membuatnya rugi Rp 800 juta.

Dalam persidangan terungkap, pihak Rudi Silaen memberi uang sebanyak itu untuk pembelian 100 ekor sapi.

Hasil keuntungan dari tiap ekor sapi yang dijanjikan terdakwa setelah digemukkan adalah Rp 2,5 juta.

Artinya, Rudi bakal mendapatkan Rp 250 juta dari hasil investasi pada terdakwa.

Namun harapan itu sirna, setelah terungkap ternyata Rudi telah ditipu oleh bawahannya sendiri.

Pada sidang dugaan penipuan kepada Kompol Rudi Silaen yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/4/2021), jaksa menghadirkan saksi bernama Greis Sutra Yusnita Sitorus.

Istri dari Rudi Silaen mengungkapkan, perkara tersebut bermula saat terdakwa menawarkan ke suaminya bisnis investasi sapi.

"Terdakwa ini anak buah suami saya, ia menawarkan kerja sama membeli sapi, dijanjikan laba per ekor Rp 2,5 juta," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.

Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMAN 7 Kota Jambi Ditangkap di Sumatera Selatan

Baca juga: RAMALAN 7 Shio yang Beruntung Hari Rabu 7 April 2021, Apa Saja? Shio Naga Jadi Satu Diantaranya

Terdakwa meminta modal pembelian 100 ekor sapi, dan berjanji memberi keuntungan.

Akhirnya, kata Greis, pihaknya memberikan uang sebesar Rp 800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi.

Uang sebanyak itu diserahkan dalam dua tahap.

Dalam dakwaan JPU, pada Desember 2019 Rudi memberi uang Rp 450 juta kepada terdakwa.

Tahap kedua adalah pada 22 Desember 2020 sebanyak Rp 350 juta.

Rudi juga disebut memberikan Rp 50 juta ke terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut.

Saksi mengatakan, beberapa bulan setelah menyerahkan uang itu, suaminya melihat sapi yang dijanjikan ada di daerah Percut.

Tapi, kata saksi, Sutarso menyebut sapi tersebut belum bisa dijual semuanya persen karena pandemi Covid-19.

Kemudian Rudi meminta sapinya dipindah supaya dipakaikan kalung untuk penanda itu miliknya.

"Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak sapi saat itu. Suami saya bilang, geser sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke sapi," kata saksi.

Selanjutnya, ungkap saksi, saat ia mendatangi terdakwa melihat sapi yang akan dipakai kalung, saat itu jumlah sapi ada 60 ekor.

Baca juga: Kapolda Jambi akan Tindak Tegas Pelaku Politik Uang Jelang PSU di 88 TPS, Rachmad: Langsung Ekspose

Baca juga: Heboh Dua Wanita Pemburu Burung di Kerinci Kini BKSDA Turun Menelusuri

Ketika ditanyakan 40 ekor lagi, terdakwa menyebut sedang makan rumput.

Beberapa waktu berselang, ia menghubungi terdakwa, tidak bisa masuk, demikian juga pesan tidak dibalas.

Ia kemudian saya ke pasar hewan, ternyata gak muncul-muncul juga terdakwa di sana,

"Ada satu orang yang mengantarkan saya ke ruangan terdakwa, yang juga mau nagih utang sama terdakwa," ucapnya.

Saat itu, saksi tidak bertemu terdakwa, hanya bertemu istrinya, yang mengaku terdakwa tidak pulang ke rumah beberapa hari.

"Besoknya jam 6 saya ditelepon, sapi sudah habis, terjadi penjarahan. Semua habis tidak ada lagi," ucapnya.

Dalam dakwaan jasa disebutkan, pada Maret 2020, Rudi melihat ada lebih 100 ekor sapi di kandang yang ditunjukkan terdakwa, tapi tidak diberi tanda sapi itu milik siapa.

Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020, seharusnya Rudi akan menerima keuntungan dari Rp 250 juta dari hasil jual sapi itu.

"Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut," ucap jaksa.

Pada tanggal 8 Juli 2020 Armensyah menemui terdakwa di Deli Serdang dan melakukan kesepakatan pembelian 110 ekor anak sapi yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang terdakwa.

Pada 17 Juli 2020 Armensyah mentransfer Rp 20 juta dan Rp 25.049.025.

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa tidak memberi keuntungan pada keduanya, karena memang sapi-sapi tersebut tidak ada.

"Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik akibat perbuatan terdakwa Rudi mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000," kata jaksa.

Selain itu ada Dison Barus yang rugi Rp 104.000.000 untuk 13 ekor sapi.

Ada juga Fatur mengalami kerugian Rp 1.416.000.000, untuk 117 ekor sapi.

Nama lain adalah Purwanto.

Akhirnya Greis Sutra Yusnita Sitorus dan Armensyah melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 379 a KUHP," pungkas Jaksa. (*)

Baca juga: Tiga Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI Anak Buah Habib Rizieq

Baca juga: Bayi Perempuan Dimasukkan ke Dalam Tas Ditemukan Sudah Meninggal, Polisi Buru Orangtua

SUMBER: TRIBUN MEDAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved