Tiga Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI Anak Buah Habib Rizieq

Tiga orang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya empat orang anggota FPI.

Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS/KOLASE TRIBUN JAMBI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri sedang memperagakan beberapa adegan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI, Senin (14/12/2020) dini hari. Tiga orang polisi dijadikan tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tiga orang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya empat orang anggota FPI anak buah Habib Rizieq Shihab.

Dua orang polisi itu akan dilanjutkan proses hukumnya, sementara satu orang lagi akan dihentikan karena telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ketiganya diduga terlibat kasus unlawful killing yang menewaskan 4 anggota FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, status tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

Seorang anggota Polri yang menjadi tersangka yang telah meninggal dunia itu adalah EPZ.

Ia disebutkan meninggal dunia pada kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, 4 Januari 2021.

"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Untuk dua orang tersangka lainnya, ungkap dia, harus mengikuti proses hukum.

Rusdi menjamin polisi menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Peristiwa dugaan unlawful killing pada anggota FPI terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Tiga polisi dari Polda Metro Jaya kemudian dilaporkan atas peristiwa tersebut.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari hasil investigasi Komnas HAM.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu adalah pelanggaran HAM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved