Kakek Tiri Ini Rudapaksa Cucunya Berkali-kali hingga Tewas, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Keluarga

Kakek tiri TS (54) yang tega mencabuli bocah perempuan berinisial KO (7) di rumahnya terjadi kawasan Pademangan, Jakarta Utara hingga tewas.

Editor: Rohmayana
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, KOJA - Entah apa yang ada di fikiran kakek 54 tahun ini yang terga mencabuli cucu tirinya hingga tewas.

Kejadian kakek tiri TS (54) yang tega mencabuli bocah perempuan berinisial KO (7) di rumahnya ini terjadi kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Bahkan kakek tiri mencabuli cucu hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu, kakek tiri itu juga sempat mengancam membunuh anggota keluarga bila melapor kejadian tersebut polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan TS sempat mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban agar yang bersangkutan tidak melaporkan pencabulan itu.

"Pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Tiri, Tewas dengan Alat Vital Rusak

Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani buka mulut kepada ibu dan neneknya.

Namun seiring berjalannya waktu, korban tidak kuasa menahan sakit pada alat vitalnya setelah dicabuli dua bulan.

KO pun mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya pada ibunya, EW (24).

Ketika itu korban mengakui bahwa pelaku sudah mencabulinya dirinya hingga berkali-kali di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara.

"Sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Langsa Bakal Dapat Hukuman Berat Hingga 200 Bulan, Begini Penjelasannya

Pelaku TS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

TS yang ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pun terancam hukuman pidana yakni 15 tahun penjara.

Cabuli Anak Tiri

Sementara itu, seorang pria berinisial BGW (38) ditangkap pihak kepolisian akibat aksi bejadnya yang tega mencabuli anak perempuan tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon saat ditemui di Mapolsek Ciputat Timur.

Jun mengatakan, aksi bejad ayah tiri terhadap anaknya itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 silam.

"Ya saya tadi dapat informasi kalau memang kejadian itu sudah dari tahun 2020 bulan Desember. Kemudian baru tadi malam informasi dari istrinya itu dilihat dari gelagat anaknya ini mencurigakan akhirnya dilaporkan," kata Jun di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangsel, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Anak-Anak Jadi Korban Kasus Pencabulan di Provinsi Jambi, Waspada Iming-iming s/d Paksaan

Jun menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus terhadap pelaku.

Menurut Jun, pihaknya belum mendapati pengakuan pelaku terkait jumlah perlakuan dari aksi bejadnya tersebut.

"Ini kan bapak tiri yang memperkosa, masih Kelas 6 SD (korban-red). Aksinya sudah dari Desember tahun 2020, beberapa kali melakukannya itu belum tahu, masih ditanya lebih dalam lagi. Karena si anak sampai saat ini masih ikut ujian online, jadi belum bisa dibawa ke dokter untuk visumnya," jelasnya.

Baca juga: Sembilan Pelaku Kasus Pencabulan di Tanjabbar, Lima Masih di Bawah Umur, Dua masih pelajar

Sebelumnya, viral video berdurasi sekitar 28 detik di sejumlah media sosial yang menggemparkan warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya, video tersebut berisikan penangkapan warga terhadap seorang pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di kawasan Kampung Sawah, Ciputat, Kota Tangsel.

Viralnya video tersebut turut dibenarkan Jun.

"Tadi malam (Minggu, 4 April 2021) informasi dari istrinya itu dilihat dari gelagat anaknya ini mencurigakan akhirnya dilaporkan. Anak tirinya diperkosa," kata Jun.

Jun menuturkan, aksi bejad itu dilakukan oleh sang ayah kepada anak tirinya saat berada di kediamannya.

Menurutnya, aksi bejad itu diketahui oleh sang bibi korban akibat gelagat mencurigakan dari bocah perempuan yang berstatus sebagai siswa Kelas 6 SD.

Baca juga: Kasus Pencabulan Paling Bejat, Warga di Medan Ini Cabuli 5 Anak Kandungnya Sekaligus, Saya Khilaf!

Adapun saat ini Jun mengaku pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan yang berinisial BGW (38) di Mapolsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku di polsek sudah kita amankan, masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Banding Terdakwa Pencabulan Ditolak

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memutuskan menolak banding yang diajukan terpidana Syahril Parlindungan Marbun atas putusan maksimal yang dibuat Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 dalam perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.

Syahril mengajukan banding atas perkara kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukannya berdasarkan vonis Majelis Hakim PN Depok.

Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan hukuman penjara 15 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar Restitusi pada kedua korban.

Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku pihaknya bersyukur atas putusan PT Bandung tersebut dan menilai langkah yang dilakukan PT Bandung sudah tepat.

"Puji Tuhan, Terima kasih Tuhan. Kau dengar doa dan tangisan para korban. Kau kabulkan doa kami dan para korban kekerasan seksual pada anak di lingkungan gereja St Herkulanus Depok, Jawa Barat," papar Tigor saat dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: AHY Kembali Dibuat Cemas, Kubu Moeldoko Ajak Perang di Pengadilan: Ini Baru Babak Awal!

Kepada Warta Kota, Tigor mengatakan pihaknya percaya kebesaran Tuhan atas apa yang telah dialami para korban yang masih di bawah umur.

Sehingga majelis hakim memutus langkah terpidana dalam mencari keringanan hukuman dalam perbuatannya itu.

"Walau langit akan runtuh keadilan harus ditegakan. Walau banyak pihak yang ingin membungkam suara korban kekerasan seksual, keadilan Tuhan tidak bisa dibungkam,"

"Jangan bungkam korban kekerasan seksual pada anak. Terima kasih untuk dukungan semua teman relawan, wartawan kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

Mewakili para korban, Tigor mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui alasan terdakwa mengajukan banding.

Padahal, menurutnya, apa yang diputuskan majelis hakim PN Depok telah sesuai dan sudah seharusnya terdakwa dijatuhi vonis maksimal.

"Apalagi yang dia cari? Semua (tindakan asusilanya) sudah terbukti dan keputusan hakim PN Depok itu sudah tepat," akunya.

PT Bandung menolak gugatan banding yang diajukan Syahril pada akhir Februari 2021 setelah mendapat putusan majelis hakim PN Depok.

Putusan tersebut menyatakan Syahril terbukti salah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kriminal asusila kepada anak di bawah umur yang menjadi anak didiknya di Misdinar. (jhs)

SUMBER : Wartakotalive / Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved