Pelaku Pencabulan di Langsa Bakal Dapat Hukuman Berat Hingga 200 Bulan, Begini Penjelasannya
Hukuman ini diberlakukan bagi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 200 bulan penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman ini diberlakukan bagi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 200 bulan penjara.
Ancaman hukuman bagi tersangka pencabulan ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menjelaskan hukuman ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang tentang Hukum Jinayat.
Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 50, pelaku diancam dengan penjara/kurungan minimal 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Kemudian untuk tersangka di bawah umur, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

"Karena mereka (4 tersangka) masih berstatus di bawah umur, ada pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," jelasnya.
Baca Berita Lain di sini
SUMBER ARTIKEL : SERAMBINEWS