Pelaku Pencabulan di Langsa Bakal Dapat Hukuman Berat Hingga 200 Bulan, Begini Penjelasannya

Hukuman ini diberlakukan bagi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 200 bulan penjara.

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman ini diberlakukan bagi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 200 bulan penjara.

Ancaman hukuman bagi tersangka pencabulan ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menjelaskan hukuman ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Tribun Lampung)

Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang tentang Hukum Jinayat.

Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 50, pelaku diancam dengan penjara/kurungan minimal 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Ilustrasi Depresi dan Kecewa
Ilustrasi Depresi dan Kecewa (Freepik.com)

Kemudian untuk tersangka di bawah umur, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan) (ist)

"Karena mereka (4 tersangka) masih berstatus di bawah umur, ada pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," jelasnya.

Baca Berita Lain di sini

SUMBER ARTIKEL : SERAMBINEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved