Kakek Tiri Ini Rudapaksa Cucunya Berkali-kali hingga Tewas, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Keluarga

Kakek tiri TS (54) yang tega mencabuli bocah perempuan berinisial KO (7) di rumahnya terjadi kawasan Pademangan, Jakarta Utara hingga tewas.

Editor: Rohmayana
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencabulan 

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memutuskan menolak banding yang diajukan terpidana Syahril Parlindungan Marbun atas putusan maksimal yang dibuat Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 dalam perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.

Syahril mengajukan banding atas perkara kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukannya berdasarkan vonis Majelis Hakim PN Depok.

Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan hukuman penjara 15 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar Restitusi pada kedua korban.

Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku pihaknya bersyukur atas putusan PT Bandung tersebut dan menilai langkah yang dilakukan PT Bandung sudah tepat.

"Puji Tuhan, Terima kasih Tuhan. Kau dengar doa dan tangisan para korban. Kau kabulkan doa kami dan para korban kekerasan seksual pada anak di lingkungan gereja St Herkulanus Depok, Jawa Barat," papar Tigor saat dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: AHY Kembali Dibuat Cemas, Kubu Moeldoko Ajak Perang di Pengadilan: Ini Baru Babak Awal!

Kepada Warta Kota, Tigor mengatakan pihaknya percaya kebesaran Tuhan atas apa yang telah dialami para korban yang masih di bawah umur.

Sehingga majelis hakim memutus langkah terpidana dalam mencari keringanan hukuman dalam perbuatannya itu.

"Walau langit akan runtuh keadilan harus ditegakan. Walau banyak pihak yang ingin membungkam suara korban kekerasan seksual, keadilan Tuhan tidak bisa dibungkam,"

"Jangan bungkam korban kekerasan seksual pada anak. Terima kasih untuk dukungan semua teman relawan, wartawan kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

Mewakili para korban, Tigor mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui alasan terdakwa mengajukan banding.

Padahal, menurutnya, apa yang diputuskan majelis hakim PN Depok telah sesuai dan sudah seharusnya terdakwa dijatuhi vonis maksimal.

"Apalagi yang dia cari? Semua (tindakan asusilanya) sudah terbukti dan keputusan hakim PN Depok itu sudah tepat," akunya.

PT Bandung menolak gugatan banding yang diajukan Syahril pada akhir Februari 2021 setelah mendapat putusan majelis hakim PN Depok.

Putusan tersebut menyatakan Syahril terbukti salah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kriminal asusila kepada anak di bawah umur yang menjadi anak didiknya di Misdinar. (jhs)

SUMBER : Wartakotalive / Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved