Kakek Tiri Ini Rudapaksa Cucunya Berkali-kali hingga Tewas, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Keluarga
Kakek tiri TS (54) yang tega mencabuli bocah perempuan berinisial KO (7) di rumahnya terjadi kawasan Pademangan, Jakarta Utara hingga tewas.
TRIBUNJAMBI.COM, KOJA - Entah apa yang ada di fikiran kakek 54 tahun ini yang terga mencabuli cucu tirinya hingga tewas.
Kejadian kakek tiri TS (54) yang tega mencabuli bocah perempuan berinisial KO (7) di rumahnya ini terjadi kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Bahkan kakek tiri mencabuli cucu hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, kakek tiri itu juga sempat mengancam membunuh anggota keluarga bila melapor kejadian tersebut polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan TS sempat mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban agar yang bersangkutan tidak melaporkan pencabulan itu.
"Pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Tiri, Tewas dengan Alat Vital Rusak
Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani buka mulut kepada ibu dan neneknya.
Namun seiring berjalannya waktu, korban tidak kuasa menahan sakit pada alat vitalnya setelah dicabuli dua bulan.
KO pun mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya pada ibunya, EW (24).
Ketika itu korban mengakui bahwa pelaku sudah mencabulinya dirinya hingga berkali-kali di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara.
"Sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Langsa Bakal Dapat Hukuman Berat Hingga 200 Bulan, Begini Penjelasannya
Pelaku TS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.
TS yang ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pun terancam hukuman pidana yakni 15 tahun penjara.
Cabuli Anak Tiri