UPDATE Kematian Hakim Jamaluddin, Hukuman Mati Menanti Zuraida Hanum Setelah Kasasi Ditolak MA
Nasib Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) semakin dekat dengan hukuman mati setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan atas nama Zuraida Hanum," putus hakim.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam rasa marah, kecewa kepada korban.
Hubungan rumah tangga yang tak akur tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa kemudian berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida telah selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan intim.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida untuk membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.
Jasad Jamaluddin kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad Jamaluddin terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.
(cr21/tribun-medan.com)
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MEDAN