UPDATE Kematian Hakim Jamaluddin, Hukuman Mati Menanti Zuraida Hanum Setelah Kasasi Ditolak MA
Nasib Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) semakin dekat dengan hukuman mati setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) semakin dekat dengan hukuman mati setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain Zuraida Hanum, permohonan kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait pembunuhan hakim Jamaluddin dan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik juga menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri pada awalnya divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
Atas putusan hukuman itu itu, ketiganya mengajukan banding.
Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama akhirnya divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan, Senin (21/9/2020).
"Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis banding Ronius, S.H. yang dilansir website resmi banding.mahkamaagung.go.id.
Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan, dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI," putus hakim.
Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan atas nama Zuraida Hanum," putus hakim.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam rasa marah, kecewa kepada korban.
Hubungan rumah tangga yang tak akur tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa kemudian berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida telah selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan intim.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida untuk membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.
Jasad Jamaluddin kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad Jamaluddin terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.
(cr21/tribun-medan.com)
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MEDAN