UPDATE Kematian Hakim Jamaluddin, Hukuman Mati Menanti Zuraida Hanum Setelah Kasasi Ditolak MA
Nasib Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) semakin dekat dengan hukuman mati setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) semakin dekat dengan hukuman mati setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain Zuraida Hanum, permohonan kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait pembunuhan hakim Jamaluddin dan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik juga menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri pada awalnya divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
Atas putusan hukuman itu itu, ketiganya mengajukan banding.
Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama akhirnya divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan, Senin (21/9/2020).
"Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis banding Ronius, S.H. yang dilansir website resmi banding.mahkamaagung.go.id.
Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan, dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI," putus hakim.
Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.