Kisruh Partai Demokrat

Moeldoko Rela Pertaruhkan Lehernya, Jhoni Allen Cs Kader Demokrat yang Digugat AHY Mangkir di Sidang

Moeldoko menjawab kalangan militer yang mempertanyakan langkahnya di Partai Demokrat. Ia menegaskan tak pernah mengemis untuk mendapatkan jabatan.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengaku siap mempertaruhkan lehernya demi Pancasila. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kongres Luar Biasa di Deli Serdang berbuntut panjang. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 kader Demokrat kubu Moeldoko ke pengadilan.

Namun saat sidang perdana digelar, para pendukung Moeldoko itu mangkir tanpa ada keterangan.

Akibatnya, Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menunda persidangan tersebut hingga dua pekan.

Diketahui AHY menggugat sepuluh orang yang dianggap mendukung KLB, yakni Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, Tri Julianto, Marzuki Alie, Darmizal, Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatillah Mohzaib, dan Yus Sudarso.

"Sampai dengan skors dicabut siang ini, tidak ada berita yang bersangkutan hadir. Karena pihak tergugat tetap harus hadir, maka (sidang) diundur memanggil pihak tergugat," ujar Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Hakim lantas memutuskan sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.

Sidang kembali bakal digelar pada Selasa, 13 April 2021.

Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Kesempatan ini akan dipergunakan majelis hakim untuk memanggil kembali para tergugat.

"Majelis hakim menunda selama dua minggu dengan agenda memanggil para tergugat yang tidak hadir, sehingga sidang perkara diundur ke hari Selasa tanggal 13 April 2021 pada pukul 09.00," jelas Eko.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) diskors hakim akibat tak lengkapnya berkas dari pihak penggugat.

Adapun penggugat adalah Ketum Demokrat AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Sementara para tergugat ada sepuluh orang termasuk Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Cak Imin Buat Kader PKB Panas, Mantan Wabup Karawang Siap Lakukan KLB Saya Dipermalukan!

Hakim Ketua IG Eko Purwanto menskors sidang setelah sebelumnya sempat mengecek kelengkapan berkas kedua pihak.
Eko lantas menanyakan keberadaan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara. Dia pun menyayangkan berkas yang tak lengkap tersebut.

"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ujarnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Menanggapi hakim, pihak penggugat yang diwakili tujuh pengacaranya mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa asli ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tidak memintanya kembali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved