Berita Nasional

KLB Moeldoko Ditolak Pemerintah, AHY: Ketum Partai Demokrat yang Sah Adalah Agus Harimurti Yudhoyono

AHY sebelumnya juga sempat menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baimbagi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyusul keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.

AHY lantas kembali menegaskan bahwa dirinyalah yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

AHY sebelumnya juga sempat menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dia pun menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas dari Partai Demokrat.

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," jelasnya.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu lantas menegaskan bahwa keputusan pemerintah juga menandakan tak adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Partai berlambang mercy tersebut.

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ujar AHY yang disambut tepuk tangan dan sorakan para kader Partai Demokrat.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," lanjut AHY.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status resmi dari Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah pun menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kepengurusannya oleh Pemerintah

Baca juga: Sikap AHY Atas Keputusan Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Baca juga: PROMO Richeese Factory Diskon 50 Persen hingga Chatime Payday Diskon 50 Persen Untuk 2 Cup Minuman

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya juga telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," ujar Yasonna.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved