Liputan Khusus

Seluk-beluk Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Jambi dari PNS hingga Anak dan Remaja

Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jambi menangani 511 orang pengguna narkoba.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

TRIBUNJAMBI.COM- Dalam kurun waktu dua tahun, sejak 2019 hingga 2020, Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jambi menangani 511 orang pengguna narkoba.

Menariknya, dari jumlah pengguna tersebut, 18 di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu ada yang masih kategori remaja.

Seorang narasumber Tribun Jambi mengisahkan perjumpaannya dengan narkoba, hingga akhirnya masuk rehabilitasi sebagai klien (pasien; red) BNNP Jambi.

Seorang remaja warga Kota Jambi berinisial A (17), saat ini harus menjalani rehabilitasi rawat inap.

Dia menjalani proses itu setelah berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu-sabu sekira 3 bulan lalu.

A menuturkan pertama kali mencoba sabu-sabu lantaran diajak teman-temannya.

"Awalnya diajak oleh kawan, bulan Januari kemarin mulai pakainya," kata A, saat ditemui di Klinik Pratama BNNP Jambi, Rabu (24/3) sore.

Beruntung, ia sadar dan melaporkan hal yang dialaminya pada kedua orang tuanya,

Akhirnya, A langsung dibawa orangtuanya ke Bidang Rehabilitasi BNNP Jambi untuk dilakukan rehabilitasi.

"Saya kasih tahu orang tua, baru dibawa ke sini," bilangnya.

Terhitung kemarin, A sudah dua minggu menjalani rehabilitasi di BNNP Jambi.

Dia bertutur dalam satu minggu harus menjalani tiga kali pertemuan pada konselornya.

Baca juga: Wakajati Jambi ikuti Pembukaan Diklatsar CPNS Angkatan 1 Golongan III RI dari Jambi

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Blokir ATM Lama, Catat Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BRI sampai BCA

Baca juga: Detik-detik Kebakaran Hebat di Matraman yang Menewaskan 10 Orang Di Antaranya Ibu Hamil

Baca juga: Pemkab Tanjabbar Tahun Ini Targetkan Replanting Sawit 5.000 Hektare di Wilayah Ulu

Konselor yang bergerak di bidang rehabilitasi pengguna narkoba disebut konselor adiksi.

Ia berperan memberikan masukan-masukan untuk menghadapi kendala penggunaan zat-zat beracun yang merusak tubuh serta menimbulkan ketergantungan.

Konselor ini membantu klien lepas dari kecanduan atau adiksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved