Berita Nasional

Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini

Pengendara roda dua dan empat mulai Selasa (23/3/2021) hari ini diharapkan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Editor: Rahimin
itsinternational.com
Ilustrasi kamera CCTV. Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini 

Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Pengendara roda dua dan empat mulai Selasa (23/3/2021) hari ini diharapkan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sebab, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan secara nasional. Termasuk di Kota Jambi. 

Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK

Bersaksi di Pengadilan, Juliari P Batubara Akui Ihsan Yunus Sering Menemuinya di Kementerian Sosial

Baca juga: Eksekusi Rumah & Tanah di Medan Gagal Diadang Barikade Anggota TNI AU, Tergugat Minta Tolong Jokowi

Dikatakan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, penerapan tilang elektronik ini merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Abrianto Pardede, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (21/3/2021). 

Nah, apa saja yang perlu diketahui soal ETLE?

1. Titik tilang

Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia. Tilang elektronik bekerja menggunakan kamera CCTV.

Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:

  • 98 titik di Polda Metro Jaya
  • 5 titik di Polda Riau
  • 55 titik di Polda Jawa Timur
  • 10 titik di Polda Jawa Tengah
  • 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
  • 21 titik di Polda Jawa Barat
  • 8 titik di Polda Jambi
  • 10 titik di Polda Sumatera Barat
  • 4 titik di Polda DIY
  • 5 titik di Polda Lampung
  • 11 titik di Polda Sulawesi Utara
  • 1 titik di Polda Banten

2. Mekanisme tilang

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Mekanisme tilangnya, sebagai berikut:

Tahap 1 Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Ilustrasi razia pelanggaran lalu lintas
Ilustrasi razia pelanggaran lalu lintas (Tribunjambi/Mareza)

Tahap 2

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved