Berita Nasional
Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK
2021 ini, pemerintah segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK
TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tentu menjadi kebanggan. Setiap tahun pemerintah membuka pendaftaran CPNS.
Untuk 2021 ini, pemerintah segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setidaknya sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
• Bersaksi di Pengadilan, Juliari P Batubara Akui Ihsan Yunus Sering Menemuinya di Kementerian Sosial
• Eksekusi Rumah & Tanah di Medan Gagal Diadang Barikade Anggota TNI AU, Tergugat Minta Tolong Jokowi
• PENAMPAKAN Bu Kades Yang Digerebek Suami Saat Berhubungan Intim Dengan Bawahan, Sudah 3 Kali Mesum
Pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.
Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:
- Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
- Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
- Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.
Nah, Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:
Gaji PNS
Untuk saat ini gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900