Berita Nasional

Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini

Pengendara roda dua dan empat mulai Selasa (23/3/2021) hari ini diharapkan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Editor: Rahimin
itsinternational.com
Ilustrasi kamera CCTV. Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini 

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3 Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat tersebut dikirim lewat pos.

Tahap 4 Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5 Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Nekat Jadi Pengedar Sabu, IRT di Kota Jambi Diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi

Modus Mau Sewa Rumah Tapi Malah Maling Keramik Hingga Genteng, Satpam : Kirain Mau Merenovasi

Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut Tak Akan Terjadi, Mbak You: Semuanya Settingan!

Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda. 

3. Pembayaran denda

Dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Di surat tilang tersebut juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh tautannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.

Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

4 Shio Kurang Beruntung Selasa 23 Maret 2021 - Shio Kerbau Penuh Konflik Batin

Kemudian, yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved