Berita Nasional

Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini

Pengendara roda dua dan empat mulai Selasa (23/3/2021) hari ini diharapkan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Editor: Rahimin
itsinternational.com
Ilustrasi kamera CCTV. Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini 

4. Lima pelanggaran yang diincar

Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda yaitu:

Menggunakan gawai

Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara

Tidak memakai helm

Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI.

Baca juga: Dewa Kipas Tak Berdaya Dihajar Irene Sukandar, Denny Siregar: Kalau Catur, Jokowi Jagonya

Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman

Melanggar rambu dan marka

Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan.

Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved