Berita Nasional
Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini
Pengendara roda dua dan empat mulai Selasa (23/3/2021) hari ini diharapkan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas.
4. Lima pelanggaran yang diincar
Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda yaitu:
Menggunakan gawai
Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara
Tidak memakai helm
Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI.
Baca juga: Dewa Kipas Tak Berdaya Dihajar Irene Sukandar, Denny Siregar: Kalau Catur, Jokowi Jagonya
Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman
Melanggar rambu dan marka
Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan.
Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com