Berita Nasional
Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini
Pengendara roda dua dan empat mulai Selasa (23/3/2021) hari ini diharapkan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tilang Elekronik Berlaku Mulai Hari Ini Termasuk di Jambi, Pastikan Anda Jangan Melanggar Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Pengendara roda dua dan empat mulai Selasa (23/3/2021) hari ini diharapkan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sebab, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan secara nasional. Termasuk di Kota Jambi.
Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
• Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK
• Bersaksi di Pengadilan, Juliari P Batubara Akui Ihsan Yunus Sering Menemuinya di Kementerian Sosial
Baca juga: Eksekusi Rumah & Tanah di Medan Gagal Diadang Barikade Anggota TNI AU, Tergugat Minta Tolong Jokowi
Dikatakan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, penerapan tilang elektronik ini merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Abrianto Pardede, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Nah, apa saja yang perlu diketahui soal ETLE?
1. Titik tilang
Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia. Tilang elektronik bekerja menggunakan kamera CCTV.
Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Riau
- 55 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- 8 titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatera Barat
- 4 titik di Polda DIY
- 5 titik di Polda Lampung
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara
- 1 titik di Polda Banten
2. Mekanisme tilang
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Mekanisme tilangnya, sebagai berikut:
Tahap 1 Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3 Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat tersebut dikirim lewat pos.
Tahap 4 Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5 Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.
Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
• Nekat Jadi Pengedar Sabu, IRT di Kota Jambi Diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi
• Modus Mau Sewa Rumah Tapi Malah Maling Keramik Hingga Genteng, Satpam : Kirain Mau Merenovasi
• Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut Tak Akan Terjadi, Mbak You: Semuanya Settingan!
Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
3. Pembayaran denda
Dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Di surat tilang tersebut juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Contoh tautannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.
Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
• 4 Shio Kurang Beruntung Selasa 23 Maret 2021 - Shio Kerbau Penuh Konflik Batin
Kemudian, yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.
4. Lima pelanggaran yang diincar
Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda yaitu:
Menggunakan gawai
Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara
Tidak memakai helm
Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI.
Baca juga: Dewa Kipas Tak Berdaya Dihajar Irene Sukandar, Denny Siregar: Kalau Catur, Jokowi Jagonya
Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman
Melanggar rambu dan marka
Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan.
Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com