PSU Pilgub Jambi

Calon Gubernur Jambi Berebut 20 Ribu Suara Saat PSU Pilgub di Muarojambi

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, di Kabupaten Muarojambi harus dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU) pada 59 TPS.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suang Sitanggang
FACEBOOK
Pelaksanaan rekapitulasi pengihitungan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Cagub-Cawagub Jambi 2020 

Sementara yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan atau dicoret.

Ia menyebut jumlah TPS terbanyak PSU di Muarojambi.

"Ada yang sudah memasuki 17 tahun dan sudah sempat perekaman, tapi saat pemilihan tidak menunjukkan suket. Ini jugalah penyebab PSU di Muarojambi," ungkap Supriyadi, Selasa (23/3/21).

Untuk pelaksanaan PSU ini, KPU Muarojambi menyatakan siap melaksanakan sesuai regulasi.

Tahapan yang sudah ditetapkan oleh MK adalah paling lama 60 hari ke depan sudah harus digelar.

Ada tiga pasangan yang berlaga di Pilgub Jambi 2020 yang nantinya jadi peserta di PSU Pilkada 2021

Pertama, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Kedua, pasangan Fachrori Umar-Syafril

Ketiga, pasangan Al Haris-Abdullah Sani.

Pada pleno KPU Provinsi Jambi, pasangan Al Haris-Sani dinyatakan peraih suara terbanyak.

Hasil pleno KPU ini digugat oleh pasangan CE-Ratu, dan MK mengabulkan permohonan PSU di 88 TPS.

Baca juga: Begini Awal Mula Abrip Asep Ditemukan Warga hingga 12 Tahun Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Menjelaskan Rekap Pelaksanaan PSU Pasca Sidang MK

Baca juga: MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS Begini Respons Al Haris dan Ratu Munawaroh

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved