PSU Pilgub Jambi
Calon Gubernur Jambi Berebut 20 Ribu Suara Saat PSU Pilgub di Muarojambi
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, di Kabupaten Muarojambi harus dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU) pada 59 TPS.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suang Sitanggang
Sementara yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan atau dicoret.
Ia menyebut jumlah TPS terbanyak PSU di Muarojambi.
"Ada yang sudah memasuki 17 tahun dan sudah sempat perekaman, tapi saat pemilihan tidak menunjukkan suket. Ini jugalah penyebab PSU di Muarojambi," ungkap Supriyadi, Selasa (23/3/21).
Untuk pelaksanaan PSU ini, KPU Muarojambi menyatakan siap melaksanakan sesuai regulasi.
Tahapan yang sudah ditetapkan oleh MK adalah paling lama 60 hari ke depan sudah harus digelar.
Ada tiga pasangan yang berlaga di Pilgub Jambi 2020 yang nantinya jadi peserta di PSU Pilkada 2021
Pertama, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Kedua, pasangan Fachrori Umar-Syafril
Ketiga, pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Pada pleno KPU Provinsi Jambi, pasangan Al Haris-Sani dinyatakan peraih suara terbanyak.
Hasil pleno KPU ini digugat oleh pasangan CE-Ratu, dan MK mengabulkan permohonan PSU di 88 TPS.
Baca juga: Begini Awal Mula Abrip Asep Ditemukan Warga hingga 12 Tahun Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Menjelaskan Rekap Pelaksanaan PSU Pasca Sidang MK
Baca juga: MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS Begini Respons Al Haris dan Ratu Munawaroh
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)