Putusan Sengketa Pilgub Jambi

Rincian Lokasi PSU Pilgub Jambi Dalam Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Terbanyak di Muarojambi

Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture YouTube MK
Cuplikan putusan MK atas Pilgub Jambi, kabulkan permohonan pemungutan suara ulang di 88 TPS 

- Kecamatan Bajubang 3 TPS

- Kecamatan Mersam 2 TPS

- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS

- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS

4. Kota Sungaipenuh

- Kecamtan Koto Baru 1 TPS

5. Tanjung Jabung Timur

- Kecamtan Sadu 2 TPS

- Kecamatan Mendahara 1 TPS

- Kecamatan Dendang 11 TPS

Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.

Tim CE-Ratu sebelumnya memohon kepada MK supaya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 236 TPS.

Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.

Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved