Putusan Sengketa Pilgub Jambi
Rincian Lokasi PSU Pilgub Jambi Dalam Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Terbanyak di Muarojambi
Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
- Kecamatan Bajubang 3 TPS
- Kecamatan Mersam 2 TPS
- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS
- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS
4. Kota Sungaipenuh
- Kecamtan Koto Baru 1 TPS
- Kecamtan Sadu 2 TPS
- Kecamatan Mendahara 1 TPS
- Kecamatan Dendang 11 TPS
Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Tim CE-Ratu sebelumnya memohon kepada MK supaya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 236 TPS.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.