Sengketa Pilgub Jambi 2020
MK Putuskan Sengketa Pilgub Jambi, di PSU, Ketua Pemenangan CE-Ratu di Sarolangun Ungkapkan Hal Ini
MK Putuskan Sengketa Pilgub Jambi, di PSU, Ketua Pemenangan CE-Ratu di Sarolangun Ungkapkan Hal Ini
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Akhyar, Ketua Tim pemenangan Paslon Gubernur Jambi, Cek Endra - Ratu Munaroh, Kabupaten Sarolangun, mengaku telah mendengar kabar bahwa tuntutan pasangan CE-Ratu, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kepada Tribun Jambi, Akhyar mengatakan, pihaknya yakin tim pemenangan CE - Ratu merespon dengan baik dan melihat dengan seksama keputusan yang disampaikan MK lewat YouTube.
"Untuk sementara waktu ini, kita kordinasi dengan tim pemenangan. Kalau untuk respon tim sangat positif," ungkapnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: MK Putuskan Pemilihan Ulang di Pemilihan Gubernur Jambi, KPU Provinsi Jambi Tunggu Salinan Putusan
Baca juga: MK Putuskan PSU di Pilgub Jambi, Al Haris Nilai Ada Materi yang Diragukan Keabsahannya
Sesuai dengan keputusan yang didengar dengan seksama, Kabupaten Sarolangun tidak melakukan pemungutan suara ulang. Ada 88 TPS di beberapa kabupaten yang harus melakukan PSU sesuai yang disiarkan oleh Chanel Mahkamah konstitusi.
"Tentunya kita selaku tim, tetap solid walaupun Sarolangun memang tidak termasuk dalam gugatan," jelas Akhyar, pungkasnya saat di dihubungi Tribun Jambi, Senin malam.
Sementara itu, Samsul Riduan, tim pemenangan CE - Ratu di Kabupaten Sarolangun menyampaikan, sesuai yang telah di intruksikan oleh calon gubernur Jambi itu.
"Sesuai arahan pak Cek Endra, semua tim Ce - Ratu tidak boleh ber euforia berlebihan dan saling hujat dengan tim sebelah. Yang jelas, satu komando di bawah perintah beliau langsung," ujarnya, kepadaTribun Jambi. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Kondisinya Seperti Habis Dicangkul, Warga Desa Sumber Sari Harap Perbaikannya Jalan
Baca juga: HASIL Piala Menpora Malam Ini, Persija Terlempar ke Dasar Grup B Usai Takluk 0-2 dari PSM Makassar