Berita Tanjabbarat

INILAH 9 Pelaku yang Merudapaksa Gadis 14 Tahun di Tanjabbar Secara Bergilir, Ada yang di Bawah Umur

Miris nasib perempuan 14 tahun di Tanjung Jabung Barat yang disetubuhi secara bergiliran oleh sembilan orang pemuda.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Miris nasib perempuan 14 tahun di Tanjung Jabung Barat yang disetubuhi secara bergiliran oleh sembilan orang pemuda.

Kejadian itu tepatnya terjadi di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tindakan asusila yang sangat memilukan itu diketahui terjadi pada hari Selasa 16 Maret 2021.

Lima di antara pelaku rudapaksa itu bahkan diketahui masih masuk kategori anak di bawah umur.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Kamar, Sang Cucu Ungkap Kelakuan Bejat Kakeknya

Baca juga: KRONOLOGI Pengemis di Kota Jambi Dirudapaksa Tukang Ojek di Kebun Sawit, Pelaku Residivis Kasus Sama

Baca juga: NAFSU Birahi Tukang Ojek di Jambi Ini Tak Terkendali, Tega Rudapaksa Pengemis Wanita di Kebun Sawit

Dua orang diantaranya bahkan masih berstatus seorang pelajar.

Kasus yang menghebohkan itu saat ini sedang ditangani oleh Polres Tanjabbar.

Semua pelaku yang merupakan warga dari Betara telah diamankan Polres Tanjabbar.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, perempuan yang menjadi korban keganasan 9 orang pria itu dilecehkan kemarin pukul 16.00 WIB.

Keluarga yang mengetahui peristiwa ini pun langsung melaporkannya ke polisi.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat saat dikonfirmasi mengatakan laporan atas kasus itu sudah masuk dan sedang ditangani pihaknya.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro (Samsul bahri)

Pihaknya juga sudah mengamankan para tersangka setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa gadis muda itu.

"Saat ini lagi gelar perkara di reskrim," ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro.

Dia mengatakan kasus persetubuhan itu memang melibatkan korban yang masih anak di bawah umur.

Bahkan, dari sembilan pelaku yang diamankan, juga masih ada yang dibawah umur.

"Karena anak di bawah umur jadi memang kita harus hati-hati menangani," ucapnya.

Sementara itu dari sembilan orang yang menjadi tersangka, yang paling muda berusia 13 tahun.

Tersangka paling tua berusia 21 tahun.

Baca juga: AKSI Bejat Kakek Tega Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Diiming-imingi Duit Rp20 Ribu

Baca juga: Alasan Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya Sampai Bikin Penyidik Merinding dan Emosi

Baca juga: Sering Curhat, Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMP, ini Penyebabnya

Berikut daftar lengkap tersangka yang melakukan perbuatan asusila itu.

Berstatus di bawah umur:

YO (13 tahun), MI (17 tahun), EB (16 tahun), DR (16 tahun), MF (17 tahun).

Tersangka yang sudah kategori dewasa:

SD (22 tahun), SU (20 tahun), DR (20 tahun), AC (21 tahun).

(Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Baca juga: Pemkab Batanghari Bakal Serahkan Bantuan 27 Unit Alsintan untuk Kelompok Tani di 7 Kecamatan

Baca juga: Amanda Manopo Berhenti Syuting di Ikatan Cinta Karena Penyakit Mengejutkan Ini

Baca juga: Pengakuan Pria yang Nekat Bakar Musala : Ketika Kebakaran Terjadi Saya Dirumah

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved