Advetorial

Pembuatan Covernote dan Tanggung Jawab Seorang Notaris Menurut Hukum Perbankan di Indonesia

Covernote adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris kepada pihak Bank yang berisi keterangan, bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
istimewa
Ummy Ghoriibah, S.H. 

Kepastian perjanjian hukum dihadapan Notaris yang dibuat oleh para pihak terutama Debitor, harusnya diimbangi dengan kepatuhan Debitor, dengan atau tanpa adanya lembaga daluarsa, yang lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak tertentu atau kehilangan hak tertentu. Debitor dengan rasa tanggung jawab dan kepatuhan akan hukum perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, sebelum lewat waktu Debitor tersebut telah melunasi segala bentuk perjanjian kreditnya, dan perilaku hukumnya yang menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak termasuk terhadap Notaris, dan termasuk Notaris itu sendiri.

Berkaitan dengan wewenang tersebut, jika Notaris melakukan tindakan di luar wewenang, maka produk atau Akta Notaris tersebut tidak mengikat secara hukum atau tidak dapat dilaksanakan, dan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan Notaris yang berada diluar wewenang tersebut, maka Notaris dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri, dengan kata lain bahwa covernote bukan merupakan kewenangan Notaris tetapi tidak dilarang untuk dibuat oleh Notaris, dengan ketentuan jika covernote itu bermasalah dikemudian hari karena isinya tidak benar, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Notaris sepenuhnya dengan segala akibat hukumnya, karena Notaris membuat atau mengeluarkan covernote diluar kewenangannya sebagai Notaris.

Praktik pembuatan covernote oleh Notaris diawali dengan adanya tahap pengajuan pembiayaan oleh nasabah, dilanjutkan dengan tahap investigasi atau analisis pembiayaan oleh Staf Survei dan Analisa Pembiayaan, Tahap Realisasi Pembiayaan dimana di dalam tahap ini Notaris selaku rekanan Bank akan mengeluarkan covernote atau surat keterangan terkait dengan jaminan dan Hak Tanggungan, dan dilanjutkan dengan proses pencairan dana pembiayaan bagi nasabah.

Baca juga: Pria ini Jalan Kaki Selama 5 Jam Kekantor Polisi, Serahkan Diri Karena Membunuh Kenalannya Sendiri

Baca juga: Hari Raya Nyepi Buat Penerbangan di Bali Dihentikan Sementara, Berikut Ini Rute-rute yang Terdampak

Baca juga: Kronologi Penembakan yang Dilakukan Oknum Polisi di Tempat Hiburan Malam, Berawal dari MiChat

Tanggung jawab Notaris terkait dengan covernote yang telah dikeluarkannya dimulai sejak pembuatan dari covernote dimana dalam covernote tersebut menerangkan bahwa Notaris akan menyelesaikan tugasnya terkait dengan hak tanggungan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di dalam covernote, adanya rasa percaya Bank kepada Notaris dalam menyelesaikan tugasnya inilah yang berhubungan dengan tanggung jawab Notaris meskipun hal yang terkait dengan covernote tidak diatur di dalam UUJN, namun menjadi suatu kebiasaan yang menyangkut nama baik serta tanggung jawab moral bagi Notaris dalam menjalankan profesinya. Akibat hukum dikeluarkannya covernote adalah agar terdapat kepastian hukum bagi Bank khususnya dan juga nasabah. Terkait dengan masalah wanprestasi.

Notaris ataupun pihak Bank sesuai perjanjian, dapat mengajukan perpanjangan waktu ataupun penerbitan covernote yang baru sesuai dengan batas waktu yang dibutuhkan. Namun apabila setelah perpanjangan waktu atau penerbitan covernote yang baru tugas Notaris yang ada di dalam covernote belum terselesaikan maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa sanksi perdata ataupun sanksi administrasi.

Kasus yang dihadapi Debitur adalah objek jaminan sedang dalam proses balik nama sertifikat yang dimana sebelumnya sertifikat masih atas nama penjual sebelumnya. Akibatnya tanah sebagai objek jaminan belum mempunyai bukti kepemilikan yang sah, belum didaftarkan sehingga belum bisa dijadikan sebagai objek jaminan dalam bentuk hak tanggungan.

Proses pendaftaran hak atas tanah tersebut sedang dilaksanakan pada kantor Notaris (sekaligus PPAT) yang bersangkutan. Atas persoalan kekuranglengkapan persyaratan tersebut, biasanya Notaris/PPAT dapat memberikan keterangan berupa Surat Covernote kepada pihak bank berkenaan belum selesainya surat-surat tanah Nasabah/Debitur namun semua suratnya sudah berada di tangan Notaris untuk diselesaikan.

Pada peristiwa proses pembebanan hak tanggungan, Bank lebih sering dan terbiasa menggunakan covernote dalam proses pencairan kreditnya yang disertai proses dengan jaminan hak tanggungan atas tanah. Secara proses covernote tidak lah sebagai unsur atau bagian dalam proses pembuatan sertfikat hak tanggungan yang berakhir dengan pendaftarannya di badan pertanahan. Meskipun demikian covernote ini sering dijadikan sebagai pengganti atas kekurangan bukti jaminan, sebagai pegangan sementara bagi bank dalam mencairkan kredit. Dalam kondisi ini dapat dikatakan covernote menjadi bagian dari pembuatan sertifikat hak tanggungan. Sebab covernote menjadi bagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hukum yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan/jaminan hak tanggungan. Sehingga fungsi dari covernote adalah untuk menerangkan bahwa sertifikat hak tanggungan sebagai prasyarat jaminan kredit sedang dalam proses dan agar pihak bank dapat segera mencairkan kredit untuk kebutuhan debitur.

Tanpa jaminan yang kuat pihak bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan jumlah piutang yang tertahan pada debitur. Oleh karenanya dalam hal ini dibutuhkan kepercayaan antar para pihak dalam kedudukannya masing-masing atas kekuatan covernote itu sendiri selama proses sertifikat balik nama berlangsung, tidak terkecuali Notaris/PPAT yang menerbitkan covernote itu sendiri.

Hal penting dalam pemberian kredit adalah unsur kepercayaan disamping unsur waktu, pertukaran nilai dan unsur resiko. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.

Isi dari covernote itu sendiri pada tataran praktek memuat antara lain (1) identitas Notaris/ PPAT dan wilayah kerjanya; (2) keterangan mengenai jenis, tanggal dan nomor akta yang dibuat; (3) keterangan mengenai pengurusan akta, sertifikat, balik nama atau lain sejenisnya yang masih dalam proses; (4) keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian proses; (5) keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila proses telah selesai dilakukan; dan (6) tempat dan tanggal pembuatan Covernote, tanda tangan dan stempel Notaris.

Covernote diterbitkan oleh Notaris sebagai surat keterangan atas suatu tindakan hukum para pihak dan dilakukan dihadapan Notaris. Covernote yang diterbitkan oleh Notaris didasarkan atas kepentingan subjek hukum, yakni debitor dan kreditor yang ingin melakukan perjanjian kredit perbankan, yang dalam hal ini objek jaminan milik debitor masih dalam proses hukum sehingga Bank bermohon kepada Notaris untuk dibuatkan covernote yang berisikan pernyataan yang di dalamnya menjelaskan proses, progres, dan kendala dari objek jaminan debitor.

Covernote atau pernyataan dari Notaris sesungguhnya bukanlah merupakan syarat untuk pencairan kredit oleh karena untuk mencairkan suatu kredit terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, misalnya objek jaminan telah dibebankan hak tanggungan atau fidusia. Pembebanan atas barang jaminan harus dilaksanakan oleh debitor dengan bantuan hukum dari Notaris.

Bantuan hukum tersebut memerlukan waktu karena adanya suatu proses hukum dan disinilah peran covernote dari Notaris yang menjelaskan bahwa perbuatan hukum tersebut sudah dijalankan oleh debitor sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses hal ini akan menjadi pertimbangan dan memberikan keyakinan kepada pihak Bank bahwa pencairan kredit dapat dilakukan karena syarat-syarat pencairan kredit telah dilaksankan atau sudah dalam proses. Covernote juga berfungsi sebagai jaminan kelengkapan berkas yang belum terlengkapi dalam sebuah permohonan pada suatu Instansi.

****

Nama Mahasiswa    : Ummy Ghoriibah, S.H.

NIM                            : P2B220012

UNIVERSITAS JAMBI

FAKULTAS HUKUM

PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN

JAMBI, 2021

Penulis : Mahasiswi Universitas Jambi, Fakultas Hukum. Magister Kenotariatan 2020/2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved