Advetorial
Pembuatan Covernote dan Tanggung Jawab Seorang Notaris Menurut Hukum Perbankan di Indonesia
Covernote adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris kepada pihak Bank yang berisi keterangan, bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan
Apa sih covernote itu?
Covernote adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris kepada pihak Bank yang berisi keterangan, bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Jaminan antara pihak Debitor dan pihak Bank, serta keterangan lainnya. Covernote merupakan surat keterangan atau sering diistilahkan sebagai catatan penutup yang dibuat oleh Notaris.
Covernote adalah surat keterangan yang berisikan kesanggupan dari Notaris untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh kreditur. Notaris bertanggungjawab penuh atas isi yang dimuat dalam covernote. Ketidaksesuaian yang terjadi antara pernyataan dalam covernote dengan realitas di lapangan, notaris harus bertanggung jawab, baik secara pidana, perdata, ataupun bertanggung jawab secara moral. Jabatan Notaris adalah profesi yang diberikan kepercayaan besar dan tinggi oleh masyarakat, sehingga apa yang dituangkannya dalam produk hukumnya, ataupun pada keterangan-keterangannya dapat dianggap sebagai sesuatu yang benar. Jadi, ketika terdapat pernyataan Notaris yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka akan berdampak pada tercederainya profesi notaris itu sendiri.
Alasan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) mengeluarkan Covernote biasanya karena Notaris/PPAT belum menuntaskan pekerjaannya, yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta autentik. Misalnya dalam permohonan Perjanjian Kredit, apabila persyaratan untuk kelengkapan permohonan pengajuan kredit belum lengkap secara keseluruhan, seperti mengenai dokumen penjaminan. Untuk mengatasinya, Notaris menyelesaikannya melalui Covernote sebagai pemberitahuan, atau sebagai keterangan bahwa surat-surat tanah nasabah pemohon kredit masih dalam proses pensertifikatan, ataupun masih dalam proses pemasangan hak tanggungan, maupun dalam proses balik nama bersertifikat.
Dasar pembuatan dari covernote memang tidak diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga covernote bukan merupakan tugas pokok dari seorang Notaris-PPAT.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Leo Perlu Tetap Tersenyum Walau Sedang Memikul Beban yang Cukup Berat
Baca juga: Vicky Prasetyo Menikah Tiga Kali Kalina Oktarani Menikah Keempat Kali, Ini Maskawin Vicky ke Kalina
Baca juga: Oknum Polisi yang Lakukan Penembakan Terhadap Wanita Ternyata Meninggalkan Tugas Tanpa Izin
Notaris dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Jabatan Notaris No.2 tahun 2014 perubahan atas Undang Undang No.30 tahun 2004 (UUJN), didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. “Namum covernote bukanlah merupakan akta autentik:, karena bukan suatu produk resmi yang dikeluarkan Notaris. Covernote juga berfungsi agar kepentingan klien dan pihak lain tetap bisa berjalan, walaupun kelengkapan berkas masih dalam proses penyelesaian. Lainnya Kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 UUJN Ayat 1 hingga 3.
Namun pada praktiknya, Notaris dapat mengeluarkan covernote berdasarkan permintaan dari Bank sebagai dasar kepercayaan Bank kepada Notaris. Oleh karena itu seorang Notaris/PPAT dalam menerbitkan covernote harus memiliki sikap hati-hati, sehingga apa yang telah Notaris terangkan dalam covernote merupakan kebenaran terhadap apa yang telah notaris kerjakan.
Setelah dibuat dan ditandatanganinya perjanjian kredit antara kreditur dan debitur, maka biasanya pihak kreditur akan meminta kepada Notaris untuk membuat covernote. Biasanya, covernote diterbitkan oleh Notaris dalam hal persyaratan formil untuk keperluan pencairan kredit yang diinginkan oleh kreditur, belum sepenuhnya dipenuhi oleh debitur. Biasanya terkait dengan agunan yang harus dipastikan terlebih dahulu keabsahan kepemilikannya.
Covernote hanya menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa notaris/PPAT. Covernote pada umumnya berisi keterangan Notaris antara lain mengenai: a) penyebutan identitas Notaris/PPAT dan wilayah kerjanya; b) keterangan mengenai jenis, tanggal dan nomor akta yang dibuat; c) keterangan mengenai pengurusan akta, sertifikat, balik nama atau lain sejenisnya yang masih dalam proses; d) keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian proses; e) keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila proses telah selesai dilakukan; f) tempat dan tanggal pembuatan Covernote, tanda tangan dan stempel Notaris. Covernote dikeluarkan karena adanya pengurusan akta-akta. Covernote tidak diserahkan karena belum lunas utangnya, adanya tunggakan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan).
Tampaknya dalam praktiknya covernote mengikat secara moral (moral binding). Dikeluarkannya covernote oleh Notaris yang berisikan pernyataan. Pernyataan pada prinsipnya tidak digantungkan pada bentuk tertentu. Pernyataan demikian dapat diberikan secara tegas, namun juga tercakup kedalam satu atau lebih perilaku. Pada dasarnya covernote muncul sebagai surat keterangan tidak hanya terjadi dalam hukum jaminan berupa sertifikat hak tanggungan, melainkan dapat juga dikeluarkan oleh notaris dalam akta lain seperti fidusia, gadai, dan hipotik.
Dengan dikeluarkannya covernote oleh Notaris maka tanggung jawab Notaris tersebut sangatlah besar, karena secara tidak langsung covernote menjadi ujung tombak dari proses percepatan pencairan pembiayaan, khususnya pembiayaan KPR. Munculnya covernote dikarenakan adanya kebutuhan praktik yang mendesak, sehingga pihak tertentu dalam pelaksanaan pembiayaan memerlukan covernote. Karena di dalam covernote memuat janji-janji, sehingga apabila hal-hal yang tertulis di dalam covernote tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka Notaris itulah yang akan menanggung akibatnya, atau yang akan mendapatkan tuntutan dari pihak Bank dan Debitor.
Tidak ada dasar hukum dari penerbitan covernote, tetapi dalam praktiknya covernote menjadi sangat penting keberadaannya, dan oleh karenanya covernote hanya mengikat secara moral dan muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, dan bentuk mengikatnya itu hanya terletak pada Notaris, apabila Notaris tidak menyangkal tandatangannya.
Akibat Hukum dari Pembuatan Covernote juga dijadikan dasar dalam Perjanjian Pembiayaan di Perbankan, serta Perbankan Syariah. Covernote bukanlah akta autentik, karena bukan produk resmi Notaris dan tidak ditegaskan dalam undang-undang perihal kewenangan Notaris, untuk mengeluarkan covernote. Karena akta autentik syaratnya harusnya bentuknya dibuat sesuai dengan perundang-undangan dan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang sedangkan covernote tidak memiliki kriteria akta autentik tetapi hanya berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris.
Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris bukan dijadikan sebagai bukti agunan, akan tetapi hanya sebagai pengantar pada Bank yang akan mengeluarkan kredit. Covernote bagi instansi yang memerlukan bukan juga berarti sebagai kelengkapan berkas, akan tetapi sebagai jaminan bahwa ternyata benar berkas yang dibutuhkan instansi atau klien adalah benar-benar dalam proses. Setidaknya ada kepercayaan yang terbangun antara Notaris dengan Bank, antara Notaris dengan Instansi, dan juga antara Notaris dengan Klien.
Notaris yang mengeluarkan covernote bukan juga sekadar memberikan surat keterangan, baik mengenai jaminan debitur sebagai pemberi hak tanggungan maupun jaminan kelengkapan berkas pada suatu instansi. Tentu saja dalam mengeluarkan covernote tersebut ada konsekuensi hukumnya, apabila dalam perjalan proses penerbitan sertifikat hak tanggunan terjadi masalah dan berlarut-larut dalam penyelesaiannya, baik kendala dalam proses pemecahan sertifikat, balik nama, ataupun kendala lain yang terjadi dalam serangkaian proses penerbitan sertifikat hak tanggungan, hal ini dapat membawa permasalahan di kemudian hari.