Berita Kota Jambi
Aprilia Mulyanti Masuk Tahap 1, Unit Tipidter Satreskrim Jambi Periksa 10 Saksi Kasus Ijazah Palsu
Ijazah yang dipalsukan oleh pelaku mulai dari ijazah paket C SMA hingga ijazah S1. Untuk sekali pembuatan ijzah, pelaku mematok harga senilai Rp1 juta
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Usai menemukan sejumlah bukti yang meyakinkan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, anggota Unit Tipidter melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari (Samping SMA N 2 Kota Jambi), Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut, yakni berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.
"Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga satu juta rupiah," bilang Handres.
Atas kejadian tersebut, pelaku ditahan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi "setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan" atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Baca juga: Link Nonton Vincenzo Sub Indo Episode 5: Pihak Wusung Tahu Dalang Dibalik Teror Adalah Vincenzo
Baca juga: Harga Motor Sport 250 cc Naked Bike - Yamaha MT-25, Kawasaki, KTM Duke, Benelli, Keeway, Cleveland
Baca juga: AKP Drh Fitri Kerap Bertemu Jenazah, Polwan Cantik Polda Jambi Ini Pernah Alami Kejadian Menakutkan