Berita Kota Jambi
Aprilia Mulyanti Masuk Tahap 1, Unit Tipidter Satreskrim Jambi Periksa 10 Saksi Kasus Ijazah Palsu
Ijazah yang dipalsukan oleh pelaku mulai dari ijazah paket C SMA hingga ijazah S1. Untuk sekali pembuatan ijzah, pelaku mematok harga senilai Rp1 juta
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sekira kurang lebih 1 bulan pascadiamankan, Aprilia Mulyanti ibu rumah tangga muda, yang nekat palsukan ijazah masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi.
Sejak diamankan pada Sabtu, 30 Januari 2021 lalu, Aprilia masih menjalani serangkaian pemeriksaan, sementara berkas perkaranya saat ini sudah masuk pada tahap 1.
"Berkas perkara tersangka sudah tahap 1, dan saat ini masih menunggu tanggapan dari Kejaksaan," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi, Sabtu (6/3/2021) sore.
Dalam melengkapi berkas perkara tersebut, kata Junaidi sedikitnya 10 saksi turut diperiksa, untuk kemudian nanti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, hasil penyelidikan lebih lanjut, IRT muda tersebut menjalankan bisnis pembuatan ijazah palsu bersama sang suami.
Tidak tanggung-tanggung, Aprilian dan sang suami sudah memulai bisnis pembuatan ijazah palsu tersebut sejak 4 tahun lalu, yakni dari Tahun 2017 lalu.
Ijazah yang dipalsukan oleh pelaku mulai dari ijazah paket C SMA hingga ijazah S1. Untuk sekali pembuatan ijzah, pelaku mematok harga senilai Rp 1 juta.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan, tetapi tidak datang," kata Handres, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, kata Handres, pihaknya belum menjadikan suami Aprilian sebagai daftar pencarian orang (DPO), namun masih terus melakukan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus Aprilian Mulyanti, pelaku pembuat ijazah palsu.
Pengungkapan kasus tersebut beraw saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu, awal Februari 2021 lalu.
Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Akhirnya, petugas mendapatkan nama seseorang yang diduga sebagai pelakunya.
Selanjutnya, pada akhir Januari lalu anggota unit tipidter melakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku.
Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat (depan RS Mitra), Kota Baru, Kota Jambi.
Cukup lama menunggu, kemudian pelaku datang ke dengan membawa ijazah paket C palsu.
Usai menemukan sejumlah bukti yang meyakinkan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, anggota Unit Tipidter melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari (Samping SMA N 2 Kota Jambi), Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut, yakni berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.
"Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga satu juta rupiah," bilang Handres.
Atas kejadian tersebut, pelaku ditahan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi "setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan" atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Baca juga: Link Nonton Vincenzo Sub Indo Episode 5: Pihak Wusung Tahu Dalang Dibalik Teror Adalah Vincenzo
Baca juga: Harga Motor Sport 250 cc Naked Bike - Yamaha MT-25, Kawasaki, KTM Duke, Benelli, Keeway, Cleveland
Baca juga: AKP Drh Fitri Kerap Bertemu Jenazah, Polwan Cantik Polda Jambi Ini Pernah Alami Kejadian Menakutkan