Berita Nasional
Terkuak Nasibnya Polwan Kompol Yuni Purwanti Usai Ditangkap Nyabu dengan 11 Polisi Lainnya di Hotel
Sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti mendapat ancaman dipecat atau pidana karena masalah yang dihadapinya itu.
Kompol Yuni telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kemudian dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jabar.
Ini dilakukan untuk mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Jadwal Liga Champions Atletico vs Chelsea hingga Atalanta vs Madrid. Link Live Streaming di Sini
Baca juga: Kapolres Batanghari Bicara Tambang Ilegal Pernah 5.000 Orang Berkecimpung pada Illegal Driling
Baca juga: Korupsi Perencanaan Pembangunan Fisik Desa Sungai Tering Ternyata Hanya Melibatkan Tiga Orang
Sudah tak ada lagi aksi-aksi mengerikannya sebagai Kapolsek demi memberantas kejahatan narkoba di masyarakat.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sejatiya sudah cukup dikenal publik sebelum ditangkap lantaran menggelar pesta sabu bersama 11 anak buahnya.
Pasalnya, wajah Kompol Yuni sudah beberapa kali nongol di sebuah program televisi nasional yang khusus menayangkan prestasi dan kagiatan anggota Polri se-Indonesia.
Namun kini namanya makin melejit dikenal publik setelah ia ditangkap Propam Polda Jabar.
Kondisi Terkini dan Nasib Selanjutnya
Terkait kasus tersebut, Mabes Polri belum memutuskan sanksi atau hukuman apa yang diberikan kepada Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anggota polisi lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pun mengatakan, pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.
Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Irjen Argo Yuwono, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan anak buahnya.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Irjen Argo Yuwono menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum anggota Polsek Astana Anyar masih terus berlangsung.