Kasus Pencabulan Paling Bejat, Warga di Medan Ini Cabuli 5 Anak Kandungnya Sekaligus, Saya Khilaf!
Karena tak bisa menahan nafsunya setelah ditinggal istri, S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara itu tega mencabuli anaknya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah N (14) dan VL (13) tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah.
Kedua korban pun memberanikan diri untuk mengadu kepada ibundanya yang saat itu sedang berkunjung.
"Ibu korban yang berinisial A (38) langsung mengambil tindakan untuk membuat laporan.
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Ngamuk Gegara Ulah Kompol Yuni, Kini Polisi se Indonesia Repot Kena Getahnya
Baca juga: Ketua PDIP Bisa Dipenjara, Diperiksa KPK Gegara Korupsi Bansos Juliari Batubara, Ikut Terima Uang?
Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar AKP M Ginting, Jumat (19/2/2021).
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan," pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.
**
Kasus Lainnya dari Kabupaten Asahan, Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf
Seorang ayah berinisial SS warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, tega mencabuli anak kandungnya, AS (16). Mirisnya, perbuatan bejat itu terjadi berkali-kali selama empat tahun.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, SS pertama kali mencabuli putrinya pada tahun 2016 lalu. Saat itu, korban masih berumur 12 tahun.
"Awalnya anak ini dicabuli saat masih berusia 12 tahun. Pertama kali dulu tahun 2016 dilakukan di ruang TV," kata Kapolres Nugroho, Rabu (17/2/2021).
Nugroho mengungkapkan, saat kejadian korban dan pelaku sedang tidur berdua di ruang TV.
Korban yang tengah tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena dibekap dan dicium oleh pelaku.
"Korban menolak dan mengatakan, "Jangan Ayah". Kemudian pelaku menenangkan korban dengan mengatakan dirinya tidak akan mengapa-ngapakan anaknya tersebut," ujarnya.