Kasus Pencabulan Paling Bejat, Warga di Medan Ini Cabuli 5 Anak Kandungnya Sekaligus, Saya Khilaf!
Karena tak bisa menahan nafsunya setelah ditinggal istri, S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara itu tega mencabuli anaknya sendiri.
Namun, ucapan itu ternyata cuma tipu muslihat SS untuk memperdaya putrinya.
Ia kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.
Tak cukup sekali, pelaku melakukan hal tersebut berkali-berkali selama empat tahun.
"Terkadang, tidak dibuka bajunya. Namun tangannya saja yang masuk ke dalam celana korban," ujarnya.
Seiring waktu, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar pada Sabtu (10/10/2020).
Saat ditanyai, pelaku mengaku khilaf dan terlanjur nafsu terhadap anaknya.
"Khilaf, nafsu," jawabnya singkat.
Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.
***
Terungakap Lagi Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terungkap beberapa hari lalu.
Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Asahan, AS (18) diamankan oleh Polres Asahan karena telah tega merudapaksa muridnya, SSK (15).
Kelakuan bejat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ini ternyata dilakukan secara berulang kali.
"Kejadian ini bermula pada pertengahan Januari lalu.
Si pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengajar, tapi malah mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, Selasa (16/2/2021).
Di dalam kamar, sambung AKP Ramadhani, guru muda tersebut melancarkan aksi cabulnya terhadap muridnya sendiri.