Berita Nasional

Terungkap Nasib Kompol Yuni Usai Ditangkap Gegara Pakai Narkoba, Terkuak Lewat 11 Instruksi Kapolri

Nama Kompol Yuni Purwanti, mantan Kapolsek Astana Anyar jadi sorotan usai tertangkap bersama 11 anggota Polri lainnya, gegara mengonsumsi narkoba.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribun Jambi
Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang diamankan Propam Polri karena penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Kompol Yuni Purwanti, mantan Kapolsek Astana Anyar jadi sorotan usai tertangkap bersama 11 anggota Polri lainnya, gegara mengonsumsi narkoba.

Diketahui, penangkapan 12 anggota polisi itu terjadi di hotel yang ada di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1/2021).

Akibat perbuatannya, Kompol Yuni harus menerima sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar.

Posisinya pun kini digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Baca juga: Buntut Kompol Yuni Ditangkap Gegara Narkoba, Kapolri Listyo Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi Ini

Baca juga: Kompol Yuni Purwanti  dan Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri

Baca juga: Kapolri Tanggapi Hukuman Bagi Kompol Yuni Purwani CS, Tidak Pernah Ada Toleransi!

Seperti yang diketahui, buntut dari kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar beserta jajarannya karena penyalahgunaan narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung turun tangan.

Kapolri, langsung mengeluarkan surat telegram penting ini kepada seluruh Kapolda.

Kapolsek Astanaanyar Bandung diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar terkait narkoba
Mantan Kapolsek Astana Anyar Bandung diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar terkait narkoba (YOUTUBE/HUMAS POLRESTABES BANDUNG)

Kapolri mengirimkan surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021 kepada para Kapolda.

Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Inilaha isi 11 poin instruksi Kapolri yang harus diperhatikan para Kapolda, menyusul adanya kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Penangkapan Kompol Yuni, Ternyata Tak Ada Pesta Sabu di Hotel, Polda Jabar Beberkan Ini

Baca juga: Terlibat Narkoba, Kompol Yuni CS Hanya Dihukum Mutasi? Bagaimana Penegakan Hukuman mati?

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Dicopot dari Jabatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi rivalnya di bursa calon Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi rivalnya di bursa calon Kapolri. (DOK POLRI)

Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar sungguh sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine ke seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah, hingga jajarannya guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi lebih dini soal penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan, bahkan giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya dalam penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved