Berita Nasional

Sering Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Tak Diproses, Anggota DPR Fraksi PKS Apa Dibayar Dengan APBN?

Rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021) sempat disinggung nama Permadi Arya alias Abu Janda.

Editor: Rahimin
ist
Permadi Arya alias Abu Janda. Sering Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Tak Diproses, Anggota DPR Fraksi PKS Apa Dibayar Dengan APBN? 

Sering Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Tak Diproses, Anggota DPR Fraksi PKS Apa Dibayar Dengan APBN? 

TRIBUNJAMBI.COM - Rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021) sempat disinggung nama Permadi Arya alias Abu Janda.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Abu Janda.

Awalnya, Al Muzzamil mempertanyakan apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN.

"Pertanyaan kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR RI, Rabu.

Abu Janda Sudah Bertemu Natalius Pigai, KNPI Enggan Cabut Laporan Ujaran Rasialisme

Dampak Pandemi, Jelang Imlek Permintaan Mie Panjang dan Pangsit di Pasar Angso Duo Menurun

VIDEO Viral Video Seorang Pria Mirip Artis Chef Juna, Ternyata Ini Sosok Aslinya

Hal itu disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.

Sementara, mengutip pemberitaan media, Al Muzzamil menyebut pengakuan Abu Janda soal ajakan menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar.

"Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujarnya.

Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait cuitan Islam arogan, Senin (2/2/2021)
Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait cuitan Islam arogan, Senin (2/2/2021) (ist)

Kemudian, Al Muzzamil menyinggung soal kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Abu Janda dan tengah diproses kepolisian.

Ia menuturkan, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian tetapi proses hukumnya tidak berjalan.

"Sehingga menimbulkan kesan publik pada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang kerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum," kata dia. 

Menurut Al Muzzamil, hal itu menggambarkan ancaman besar dalam demokrasi. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo semestinya menciptakan iklim demokrasi yang membuka sebesar-besarnya kritik tanpa ancaman kriminalisasi.

Doa Memohon Kemudahan dan Kelancaran Segala Urusan, Lengkap dengan Artinya

Rawan Konflik, Kesbagpol Kerinci Rangkul Tokoh Masyarakat

VIDEO Viral Video Masjid Apung di Pacitan Hanyut Terseret Hingga ke Tengah Laut

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dua perkara berbeda akibat cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1.

Ia dilaporkan atas dugaan ujaran rasialisme dan SARA. Pertama, pada Kamis (28/1/2021), ia dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan ujaran rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu disebabkan twit Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved