Semua Tersangka Kasus Habib Rizieq Akhirnya Ditahan, Termasuk Menantunya,Kecuali Dirut RS UMMI Bogor
Setelah Habib Rizieq ditahan atas kasus kerumuman, kini empat tersangka lainnya ikut ditahan. Termasuk menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah Habib Rizieq ditahan atas kasus kerumuman, kini empat tersangka lainnya ikut ditahan.
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).
Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs, dari Bareskrim Polri.
Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
• BUKAN Beri Contoh, Ketua PDIP Suap Tumpeng Pakai Sendok yang Sama, Langsung Dikaitkan Habib Rizieq
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka."
• Habib Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI, Ternyata Ini Alasannya
"Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard lewat keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021.
Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab.
• Lewat Penjara Habib Rizieq Shihab Minta Pengikutnya Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia
Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.
"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19."
"Maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tuturnya.
• Ternyata Maaher At-Thuwailibi Sempat Menolak Dibawa ke RS hingga Akhirnya Meninggal di Rutan
Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah, yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:
1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus.
• Guru Habib Rizieq Meninggal Dunia, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Dikenal Ramah, Pejuang Islam