Habib Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI, Ternyata Ini Alasannya 

Habib Rizieq menolak diperiksa sebagai tersangka atas kasus pemberian informasi swab saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ini alasannya

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com
Rizieq Shihab menolak diperiksa atas kasus pemberian informasi swab saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dikabarkan Habib Rizieq menolak diperiksa sebagai tersangka atas kasus pemberian informasi swab saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.

Aziz menuturkan, kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," jelasnya.

Baca juga: Lewat Penjara Habib Rizieq Shihab Minta Pengikutnya Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Rahasia Besar Habib Rizieq Dibongkar, Bermula dari Kasus RS Ummi Bogor

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Rocky Gerung Langsung Komentar Bawa Nama Habib Rizieq Shihab

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.

Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Rocky Gerung Langsung Komentar Bawa Nama Habib Rizieq Shihab

Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved