Berita Muarojambi
Warga Desa Suak Putat Blokir Jalan, Pihak Perusahaan Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Belum ada kejelasan terkait warga yang dituduhkan mencuri buah sawit milik perusahaan PT Kirana, warga Desa Suak Putat tetap memblokir jalan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Warga Desa Suak Putat Blokir Jalan, Pihak Perusahaan Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Belum ada kejelasan terkait warga yang dituduhkan mencuri buah sawit milik perusahaan PT Kirana, warga Desa Suak Putat tetap memblokir jalan.
Hal ini dijelaskan Aan satu di antara warga setempat.
Ia menjelaskan, sebelum kegiatan penutupan jalan ini warganya yang lainnya juga sudah mendatangi pihak perusahaan menanyakan kelanjutan warga Desa yang di tahan kepolisian dituduhkan mencuri buah sawit perusahaan.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh humas PT Kirana Eko Bayu, namun belum temukan solusi.
Baca juga: Tidak Terima Warganya Dituduh Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Warga Desa Suak Putat Blokir Jalan
Baca juga: Syekh Rajab Langsung Terbang ke Indonesia setelah Mimpi Habib Luthfi Duduk di Samping Rasulullah
Baca juga: Pemkab Sarolangun Anggarkan Rp 2,2 Miliar Untuk Pilkades Serentak
Tak lama kemudian datang lagi managernya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat.
Warga minta agar untuk sementara ini kendaraan yang sudah berada di polres Muarojambi dikeluarkan dulu, karena kendaraan itu digunakan untuk buah sawit anggota koperasi.
"Pihak perusahaan berjanji mengeluarkannya dan minta waktu satu minggu untuk memprosesnya, namun nyatanya hingga Senin kemarin, perusahaan tak kunjung membantu," kata Aan Jum'at (22/1/21).
Bahkan pihak perusahaan masalah ini agar ditangani oleh aparat kepolisian, karena kedua pelaku telah melakukan tindakan hukum dianggap telah merugikan pihak perusahaan.
"Sudah pernah kita temui pihak perusahan, pak Tri maneger dan pak Bayu humasnya, kita minta agar kendaraannya dikeluarkan dulu jelang ada kejelasan hukum bagi keduanya, namun belum ada kejelasan,bahkan kita dituduhnya bukan mitra perusahaan, kalau tidak ada mitra, perusahaan itu tidak bisa berdiri," kata Aan.
Sementara, humas PT Kirana, Eko Bayu saat dikonfirmasi terkait penutupan jalan itu mengaku tidak mempersoalkannya.
Kata Eko, bahkan warga sendiri yang akan rugi, karena selama ini yang melakukan perbaikan jalan itu adalah pihak perusahaan.
"Kalau warga mau tutup jalan itu tidak apa apa, yang rugi mereka sendiri, karena yang lakukan perbaikan pihak perusahaan, kalau jalan itu ditutup kita masih ada jalan lain," jelas Eko Bayu.
Baca juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut dengan Ramuan Tradisional - Minum Susu, Yogurt, Berkumur Air Soda Kue
Baca juga: Ceritanya Makin Rumit, Andin Berniat Lupakan Aldebaran, Dendam? Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini
Baca juga: Syekh Rajab Langsung Terbang ke Indonesia setelah Mimpi Habib Luthfi Duduk di Samping Rasulullah
Saat ditanya terkait permintaan agar kendaraan yang digunakan kedua pelaku untuk segera dikeluarkan dari Mapolres Muarojambi, ia mengaku tidak ada kewenangannya.
"Kalau permintaan warga itu, bukan kewenangan saya, sekarang kan masih ditangani pihak Polres Muarojambi, kalau mau pinjam pakai, datang aja ke polres, bukan dengan pihak perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu, kedua pelaku Samirin dan Nur Safii dalam surat perintah penangkapan nomor / SP Han /10/I/Res/I.8/2021.
Untuk kepentingan penyidikan dan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, dalam keterangan surat tersebut, keduanya diketahui melakukan pencurian di kebun inti kelapa sawit milik PT Brahma BinaBakti Blok C 20 C 16 dan C 13.
Keduanya saat ini ditahan dimapolres Muarojambi terhitung tanggal 16 Januari hingga 20 kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Lagi Lagi, Tim Spartan Polres Bungo Amankan Pelaku PETI Pakai Mesin Dompeng di Sungai Buluh
Baca juga: NASIB Orang Trump di Gedung Putih, Usai Joe Biden Jadi Presiden AS, Balas Dendam di Hari Pertama
Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya.
"Ya kedua nya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.