Berita Bungo
Lagi Lagi, Tim Spartan Polres Bungo Amankan Pelaku PETI Pakai Mesin Dompeng di Sungai Buluh
Tiga orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diamankan Satreskrim Polres Bungo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Lagi Lagi, Tim Spartan Polres Bungo Amankan Pelaku PETI Pakai Mesin Dompeng di Sungai Buluh
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tiga orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diamankan Satreskrim Polres Bungo.
Lagi lagi, pelaku PETI yang beraktivitas di wilayah hukum Polres Bungo diamankan.
Kali ini, tiga terduga pelaku PETI menggunakan mesin dompeng diamankan Polres Bungo yang beraktivitas di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Rabu (20/1/2021) lalu.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Irjen Wahyu Widada Terungkap, Teman Komjen Listyo Sigit Calon Kuat Kabareskrim
Baca juga: Nilai Tukar Petani Provinsi Jambi Meningkat 1,80 Persen, Kenaikan Terjadi Pada Siga Subsektor
Baca juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut dengan Ramuan Tradisional - Minum Susu, Yogurt, Berkumur Air Soda Kue
Kapolres Bungo melalui Kasatreskrim, Iptu Riedho Syawaluddin Taufan mengatakan ketiga orang tersebut diamankan dilokasi penambangan saat menjalankan mesin tambang tersebut.
"Saat tim Spartan Satreskrim Polres Bungo ke lokasi menemukan satu set mesin yang sedang bekerja untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat, Jumat (22/1/2021).
Ketiga warga yang diamankan tersebut yakni Windra Wijaya (25), Ahmad Rohibil (20), dan Wagiran (50) yang merupakan warga Dusun Danau, Kabupaten Bungo.
Dari pelaku tim mengamankan barang bukti berupa satu set mesin tambang, air raksa dan pencuci emas.
Kepada terduga pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.