Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 2 Bungo Tersangka Korupsi Dana BOS Rp1,2 M

Kepolisian Resor Bungo telah menetapkan kepala dan bendahara SMAN 2 Bungo tahun ajaran 2021/2022 sebagai tersangka perkara dugaan korupsi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Instagram/@polres_bungo
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto didampingi Kanit Tipidkor Ipda Jalpahdi menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMAN 2 Bungo, Selasa (31/12/2024) 

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kepolisian Resor Bungo telah menetapkan mantan kepala dan bendahara SMAN 2 Bungo tahun ajaran 2021/2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Informasi yang tribunjambi.com himpun, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2021-22.

Pelaku yang ditangkap adalah kepala sekolah dan bendahara sekolah berinisial dan M dan RA yang menjabat pada 2021-22.

Kedua pelaku ini diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOS.

Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Bungo, AKP Febrianto mengungkapkan, tersangka M melakukan tipikor pada dana BOS tahun 2021 dan 2022 saat masih menjabat sebagai kepala sekolah.

"Tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka kepala sekolah dan bendahara dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo," kata Kasat, Selasa (31/12/2024) kemarin.

AKP Febrianto bilang, modus korupsi yang dilakukan M dan Ra adalah dengan tidak mempertanggungjawabkan secara benar pengelolaan Dana BOS.

Kepada polisi, M selaku kepala sekolah menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya.

"M mengaku uang negara tersebut dia gunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri," jelas Kasat.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunia, mobil hingga surat pertanggungjawaban bodong.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa cap stempel palsu, uang tunai Rp100 juta, Mobil HRV, serta SPJ Fiktif," sebut dia.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabar ini juga disampaikan di media sosial Polres Bungo.

"Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMAN 2 Bungo T.A 2021/2022," tertulis pada keterangan Polres Bungo.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved