Berita Nasional
Depan Penyidik KPK, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Depan Penyidik KPK, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohidin Mersyah mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal itu disampaikan Rohidin Mersyah seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Oh tidak ada sama sekali,” tegas Rohidin Mersyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Ihsan Yunus, Anggota DPR Dapil Jambi Dicopot Dari Pimpinan Komisi VIII Senasib Sama Ribka Tjiptaning
Baca juga: Penyidik KPK Butuh Keterangan Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur, Ungkap Kasus Suap Edhy Prabowo
Baca juga: Blak-blakan Nathalie Holscher Ungkap Rasa Haru Menjadi Ibu Sambung Keempat Anak Sule: Sempat Nangis
Rohidin mengatakan, keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik adalah terkait kewenangan dan proses perizinan.
Ia pun membantah saat ditanya soal adanya uang yang diterima dalam proses perizinan tersebut. “Itu enggak, enggak ada,” ujar dia.
Sementara itu, Edhy yang berstatus sebagai tersangka mengaku tidak mengenal Rohidin. "Enggak kenal, enggak kenal,” kata Edhy, seusai diperiksa penyidik.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Baca juga: Penelitian Pakar Universitas Kanada Sebut Ekstra Ganja Terbukti Turunkan Kematian Pasien Covid-19
Baca juga: Syahrini Sebut Keringat Reino Barack yang Terjatuh Adalah Bukti Cinta: Keringat Aja Cinta Sama Saya!
Baca juga: Sesumbar Tolak Vaksin Covid-19 Nasib Ribka Tjiptaning Kini Diujung Tanduk, Petinggi PDIP Ini Marah
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo"
