Berita Nasional

Penyidik KPK Butuh Keterangan Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur, Ungkap Kasus Suap Edhy Prabowo

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, Senin (18/1/2021) ini kembali dipanggil penyidik KPK

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ali Fikri. Penyidik KPK Butuh Keterangan Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur, Ungkap Kasus Suap Edhy Prabowo 

KPK Butuh Keterangan Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur, Ungkap Kasus Suap Edhy Prabowo

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, Senin (18/1/2021) ini kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rohidin Mersyah dan Gusril Pausi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021), Gusril Pausi/Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah/Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (17/1/2021) malam.

Baca juga: Rekaman Gerakan Tubuh Gisel Tahun 2017 Lainnya Disorot, Sebelum Video Syur dengan Nobu: Pantes Bagus

Baca juga: Lowongan Kerja LKPP Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk Lulusan D3/S1

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Ada Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi

Gusril dan Rohidin sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi pada pekan lalu tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Namun, Ali memastikan kali ini KPK sudah mengirim surat panggilan kepada Gusril dan Rohidin.

"Surat panggilan sudah kami kirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," ujar Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)

Ia menambahkan, pemanggilan Gusril dan Rohidin dibutuhkan untuk membuat jelas perbuatan para tersangka dalam kasus sual tersebut.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

Baca juga: 7 Fakta Seorang Ibu Tewas Diserang Buaya di Depan Anak Kandungnya,Diseret Hingga Jasadnya Tidak Utuh

Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Homestay & Tubuh Berlumuran Darah, Polisi Dapat Benda Ini

Baca juga: Sempat Disebut Prostitusi Artis, Nikita Mirzani Curiga saat Hana Hanifah Beli Mobil Mewah, Ngegadun?

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved