BSU 2021 Belum Dipastikan Akan Disalurkan Lagi, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziah, Ini Alasannya

Mengenai kelanjutan BSU tahun ini, ternyata belum ada kabar yang pasti. Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Ida Fauziyah.

Editor: Rohmayana
kolase
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyahdan subsidi gaji 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Subsidi gaji diberikan kepada pekerja swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syaratnya, penerima bantuan subsidi upah gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Panduan Cairkan BLT Guru Honorer, Cek ke info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Lihat dapat BSU atau Tidak

Baca juga: Panduan Pencairan BSU Kemendikbud untuk Tenaga Pendidik, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id

Ia belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada tahun ini akan berlanjut.

Ida mengatakan hal tersebut kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.

Keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021)

Dikutip Wartakotalive.com dari akun instagram Kemnaker, adapun rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ida Fauziah menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Ibu Ida memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida menambahkan.

Baca juga: BSU Batch 2 Cair, Kamu Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2? Cepat Lapor Kesini

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Ida.

Lebih dari 11,9 Juta Pekerja Telah Menerima BSU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved