Habib Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI, Ternyata Ini Alasannya
Habib Rizieq menolak diperiksa sebagai tersangka atas kasus pemberian informasi swab saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ini alasannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dikabarkan Habib Rizieq menolak diperiksa sebagai tersangka atas kasus pemberian informasi swab saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.
Aziz menuturkan, kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," jelasnya.
Baca juga: Lewat Penjara Habib Rizieq Shihab Minta Pengikutnya Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rahasia Besar Habib Rizieq Dibongkar, Bermula dari Kasus RS Ummi Bogor
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Rocky Gerung Langsung Komentar Bawa Nama Habib Rizieq Shihab
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.
Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.
"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Rocky Gerung Langsung Komentar Bawa Nama Habib Rizieq Shihab
Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan HRS, PN Jaksel Dijaga Ketat, Nasib Habib Rizieq Bebas Atau Tersangka?
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.
"Rencana hari Jumat," cetus Andi.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan HRS, PN Jaksel Dijaga Ketat, Nasib Habib Rizieq Bebas Atau Tersangka?
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.
Dengan penetapan tersangka ini, Rizieq Shihab total sudah menjadi tersangka di tiga kasus berbeda.
Baca juga: Habib Rizieq Makin Sengsara, Kini Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik!
Dua kasus sebelumnya adalah perkara kerumunan orang di Petamburan, dan kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara, kuasa hukum menyoroti soal ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa Rizieq Shihab, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Rekening FPI yang Diblokir PPATK Bertambah Jadi 87 Rekening, Termasuk Milik Munarman & Habib Rizieq
Menurut Sugito, Rizieq Shihab sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.
"Ini sudah dibidik."
"Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk men-swab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," paparnya.
Baca juga: Kasus Swab Test Habib Rizieq Shihab, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Dirut RS Ummi Bogor
Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Rizieq Shihab hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.
"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah."
"Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieq-nya," cetusnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Heran Acara Maulid Nabi Dipersoalkan, Kini Justru Salahkan Aparat
Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi pemberian informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan, hanya satu tersangka, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor, yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Andi, penyidik juga belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," terangnya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI,