Kasus Swab Test Habib Rizieq Shihab, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Dirut RS Ummi Bogor

Para tersangka terdiri dari pemimpin Front Pembeli Islam (FPI) Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Para tersangka terdiri dari pemimpin Front Pembeli Islam (FPI) Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.

Baca juga: Chord Gitar Jadi Aku Sebentar Saja - Judika

Baca juga: BREAKING NEWS, Vaksin Covid-19 Sinovac Dapat Izin Darurat dari BPOM, Sudah Bisa Digunakan?

“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.

Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

SUMBER: Tribun Ternate

Baca juga: Dunia Turut Berduka, Arab Saudi hingga Inggris Sampaikan Duka Cita Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved