Kasus Swab Test Habib Rizieq Shihab, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Dirut RS Ummi Bogor
Para tersangka terdiri dari pemimpin Front Pembeli Islam (FPI) Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
Para tersangka terdiri dari pemimpin Front Pembeli Islam (FPI) Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
Baca juga: Chord Gitar Jadi Aku Sebentar Saja - Judika
Baca juga: BREAKING NEWS, Vaksin Covid-19 Sinovac Dapat Izin Darurat dari BPOM, Sudah Bisa Digunakan?
“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.
Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
SUMBER: Tribun Ternate
Baca juga: Dunia Turut Berduka, Arab Saudi hingga Inggris Sampaikan Duka Cita Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182