Sidang Putusan Praperadilan HRS, PN Jaksel Dijaga Ketat, Nasib Habib Rizieq Bebas Atau Tersangka?
Nasib Habib Rizieq Shihab pendiri Front Pembela Islam akan ditentukan pada putusan sidang praperadilan hari ini, Selasa 12 Januari 2020.
Sidang Putusan Praperadilan HRS, PN Jaksel Dijaga Ketat, Nasib Rizieq Shihab Bebas Atau Tersangka?
TRIBUNJAMBI.COM-Nasib Habib Rizieq Shihab pendiri Front Pembela Islam akan diputuskan hari ini, Selasa 12 Januari 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab.
Setidaknya 900 personel TNI-Polri hingga Pamong Praja dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Hal tersebut dikemukakan Kabag Ops Polres Jakarta Selatan, AKBP Dedy Supriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang diturunkan itu dari Brimob sekitar tiga SSK (satuan setingkat kompi), samapta tiga SSK, dengan dibantu TNI dan Pol PP (Polisi Pamong Praja)," katanya dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Habib Rizieq Makin Sengsara, Kini Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik!
Baca juga: Gibran Buat Pria Ini Mati Kutu, Marah Nama Jan Ethes Ikut Disebut, Putra Jokowi Lalu Bilang Begini
Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Fadli Zon Gegara Suka Konten Porno, Politisi PDIP Minta Dipecat
Baca juga: Ridwan Kamil Dibuat Emosi Video Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Viral, Sudah Kita Tutup!
Dedy mengutarakan untuk menjaga keamanan sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab, pengamanan akan dipusatkan di tiga titik.
Di antaranya Jalan Madrasah, Jalan Ampera, serta PN Jaksel.
Sementara untuk kawat berduri, Dedy menuturkan penggunaannya bersifat tentarif.
"Itu (kawat berduri) nggak dipasang. Itu sifatnya hanya tentatif aja. Kita hanya antisipasi aja," kata Dedy.
Sebagai informasi, gugatan Rizieq Shihab adalah terkait penetapan tersangka kasus penghasutan dalam kasus kerumunan.
Rencananya sidang putusan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab digelar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”