Berita Nasional

BEGINI Cara Daftar BLT Ibu Hamil & Balita Rp750 Ribu/3 Bulan, Ini Syarat Terima Bantuan PKH 2021

Ibu hamil dan balita di Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT. 

- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

- Menteri sosial menetapkan DTKS.

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

- Masukkan nama sesuai ID

- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

- Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Baca juga: Denny Darko Ramal Soal Bencana Alam di 2021, Peringatkan Soal Air yang Akan Terus Naik

Baca juga: BREAKING NEWS: Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan Pesawat

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Takkan Terganti - Kahitna: Meski Waktu Datang dan Berlalu

(TribunPalu.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul "Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021,

https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/12/blt-ibu-hamil-dan-balita-rp-750000-per-3-bulan-ini-syarat-cara-daftar-dan-terima-bantuan-pkh-2021?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved