Berita Nasional

BEGINI Cara Daftar BLT Ibu Hamil & Balita Rp750 Ribu/3 Bulan, Ini Syarat Terima Bantuan PKH 2021

Ibu hamil dan balita di Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ibu hamil dan balita di Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Diketahui ada syarat dan cara mendaftar PKH 2021 demi mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita Rp 750.000 per 3 bulan.

Tetapi, apa syarat dan cara mendaftar PKH 2021 hingga berhasil menjadi penerima bantuan PKH 2021 tersebut?

Lalu, berapa nilai atau besaran bantuan PKH 2021, baik itu untuk para ibu hamil, balita atau anak hingga lanjut usia (Lansia)?

Baca juga: Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Sampai Bikin Tarif untuk Layanan Bertiga Harga Segini

Baca juga: 2 Bulan, Mushola yang Dihancurkan Untuk Lokasi PETI Belum Selesai, Sikap Kades Ramai Disorot

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Hari Ini 12 Januari 2021 Lengkap, dari Harga Rp 1 Jutaan hingga Termahal

Diketahui, BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH 2021 merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin.

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca juga: Nicholas Sean Antar Adiknya ke Bandara Sendiri, Netizen Sebut Ahok Tak Lagi Perhatian Anaknya

Baca juga: Ingin Jadi Contoh Masyarakat, Kepala BPBD Tebo Mau Divaksin Pertama

Baca juga: AKHIRNYA Tim Penyelam Dislambair Temukan Black Box Sriwijaya Air, Usai 8 Kali Lakukan Penyelaman

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:

- Ibu hamil/nifas : Rp 750.000 per 3 bulan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved