Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Sampai Bikin Tarif untuk Layanan Bertiga Harga Segini

Pria yang tega menjual istri kepada pria hidung belang tersebut adalah AZ alias Efen (39). Pria asal Gresik itu tega menjual istrinya untuk layanan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Youtube
Suami Hubungan Intim Bertiga 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus suami jual istri ntuk layanan threesome kembali terjadi.

Pria yang tega menjual istri kepada pria hidung belang tersebut adalah AZ alias Efen (39).

Pria asal Gresik itu tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome.

AZ mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial twitter untuk melayani pria hidung belang.

Bahkan ayah tiga anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus bersama istrinya yaitu senilai Rp 1,5 juta selama dua jam.

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Hari Ini 12 Januari 2021 Lengkap, dari Harga Rp 1 Jutaan hingga Termahal

Baca juga: Nicholas Sean Antar Adiknya ke Bandara Sendiri, Netizen Sebut Ahok Tak Lagi Perhatian Anaknya

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Subastian menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (human trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, motif tersangka yakni memposthing foto-foto istrinya di media twitter dengan tagline 'Pasutri Gresik Surabaya' untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.

Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks bertempat bersama istrinya.

Baca juga: AKHIRNYA Tim Penyelam Dislambair Temukan Black Box Sriwijaya Air, Usai 8 Kali Lakukan Penyelaman

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari twitter di aplikasi Whatsaap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.

Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, handphone dan sprei hotel.

Kemudian, buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial twitter milik tersangka.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan. 

SUMBER: Tribun Cirebon

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Sejauh Mungkin - Ungu: Baiknya Ku Pergi Tinggalkan Dirimu

Baca juga: Denny Darko Ramal Soal Bencana Alam di 2021, Peringatkan Soal Air yang Akan Terus Naik

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved