Berita Nasional
BEGINI Cara Daftar BLT Ibu Hamil & Balita Rp750 Ribu/3 Bulan, Ini Syarat Terima Bantuan PKH 2021
Ibu hamil dan balita di Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.
3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara
Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.
4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin
Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.
5. Data lengkap dan syarat sudah valid
Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Baca juga: Daftar 14 Pejabat di Jambi yanag akan Divaksin Sinovak Pertama Kali, Dilakukan Terbuka
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Sejauh Mungkin - Ungu: Baiknya Ku Pergi Tinggalkan Dirimu
Baca juga: Akibat Jalan Licin, Sedan Tabrak Xeon di Jalinsum di Sarolangun
Cara daftar mandiri DTKS
Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.