Berita Nasional

BEGINI Cara Daftar BLT Ibu Hamil & Balita Rp750 Ribu/3 Bulan, Ini Syarat Terima Bantuan PKH 2021

Ibu hamil dan balita di Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ibu hamil dan balita di Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Diketahui ada syarat dan cara mendaftar PKH 2021 demi mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita Rp 750.000 per 3 bulan.

Tetapi, apa syarat dan cara mendaftar PKH 2021 hingga berhasil menjadi penerima bantuan PKH 2021 tersebut?

Lalu, berapa nilai atau besaran bantuan PKH 2021, baik itu untuk para ibu hamil, balita atau anak hingga lanjut usia (Lansia)?

Baca juga: Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Sampai Bikin Tarif untuk Layanan Bertiga Harga Segini

Baca juga: 2 Bulan, Mushola yang Dihancurkan Untuk Lokasi PETI Belum Selesai, Sikap Kades Ramai Disorot

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Hari Ini 12 Januari 2021 Lengkap, dari Harga Rp 1 Jutaan hingga Termahal

Diketahui, BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH 2021 merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin.

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca juga: Nicholas Sean Antar Adiknya ke Bandara Sendiri, Netizen Sebut Ahok Tak Lagi Perhatian Anaknya

Baca juga: Ingin Jadi Contoh Masyarakat, Kepala BPBD Tebo Mau Divaksin Pertama

Baca juga: AKHIRNYA Tim Penyelam Dislambair Temukan Black Box Sriwijaya Air, Usai 8 Kali Lakukan Penyelaman

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:

- Ibu hamil/nifas : Rp 750.000 per 3 bulan

- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp 750.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp 225.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp 375.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp 498.000 per 3 bulan

- Penyandang disabilitas berat : Rp 600.000 per 3 bulan

- Lanjut usia : Rp 600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca juga: Daftar 14 Pejabat di Jambi yanag akan Divaksin Sinovak Pertama Kali, Dilakukan Terbuka

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Sejauh Mungkin - Ungu: Baiknya Ku Pergi Tinggalkan Dirimu

Baca juga: Akibat Jalan Licin, Sedan Tabrak Xeon di Jalinsum di Sarolangun

Cara daftar mandiri DTKS

Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

- Menteri sosial menetapkan DTKS.

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

- Masukkan nama sesuai ID

- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

- Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Baca juga: Denny Darko Ramal Soal Bencana Alam di 2021, Peringatkan Soal Air yang Akan Terus Naik

Baca juga: BREAKING NEWS: Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan Pesawat

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Takkan Terganti - Kahitna: Meski Waktu Datang dan Berlalu

(TribunPalu.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul "Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021,

https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/12/blt-ibu-hamil-dan-balita-rp-750000-per-3-bulan-ini-syarat-cara-daftar-dan-terima-bantuan-pkh-2021?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved