Berita Nasional

Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ajukan PK, Klaim Punya Bukti Tidak Terlibat 

Yakin tidak terlibat suap, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Editor: Rahimin
(Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)
Ratu Atut Chosiyah. Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ajukan PK, Klaim Punya Bukti Tidak Terlibat  

Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ajukan PK, Klaim Punya Bukti Tidak Terlibat 

TRIBUNJAMBI.COM - Yakin tidak terlibat suap, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ratu Atut Chosiya terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena memiliki bukti-bukti baru yang belum pernah diperlihatkan di persidangan sebelumnya.

Baca juga: Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah Kompak Ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis Sesali Perbuatannya, Tolong Saya Penuntut Umum, Hakim, Hidup Saya Hancur

Baca juga: KPK Sita Mobil Yang Dipakai Anak Bupati Labuhanratu Utara, Dibeli Pakai Uang Suap Dari Kontraktor

"Di perjalanan perkara ini setelah putusan kasasi, kita menemukan banyak sekali bukti yang memang belum pernah dihadirkan diperlihatkan persidangan-persidangan sebelumnya, itulah kemudian kita jadikan novum," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Sukatma mengaku tidak hafal bukti-bukti baru yang ia maksud. Namun, ia mengklaim bukti-bukti tersebut menunjukkan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap kepada Akil.

Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

"Novum itu sendiri menurut kami itu signifikan bisa memengaruhi putusan pengadilan sebelumnya, putusan kasasi. Ya kita punya keyakinan Ibu (Atut) itu tidak terkait kasus suap ke MK dulu yang Pilkada Lebak itu," ujar Sukatma.

Sukatma menambahkan, sidang PK tersebut sudah berlangsung selama beberapa pekan terakhir dan kini masuk dalam tahap tanggapan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Baca juga: Hasil Survei Calon Presiden 2024 Versi Vox Populi, Prabowo Subianto & Ganjar Pranowo Bersaing Ketat

Baca juga: Ini Daftar Daerah Yang Kembali Berlakukan PSBB Ketat, DKI Jakarta dan 23 Kabupaten Kota

Baca juga: DAFTAR Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Kota Sungai Penuh Termasuk Risiko Tinggi Penyebaran

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Selain itu, Atut juga divonis hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved