Berita Nasional
Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah Kompak Ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung
Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah Kompak Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Jubir KPK:
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung atas hukuman yang mereka terima.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta Mahkamah Agung memberi perhatian khusus terhadap banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali ( PK) ke MA.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi permohonan PK yang diajukan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca juga: Ini Daftar Daerah Yang Kembali Berlakukan PSBB Ketat, DKI Jakarta dan 23 Kabupaten Kota
Baca juga: Deretan 14 Artis yang Bercerai di 2020, Zumi Zola, Limbad, Kiwil hingga Laudya Cynthia Bella
Baca juga: Hasil Survei Calon Presiden 2024 Versi Vox Populi, Prabowo Subianto & Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali, Rabu (6/1/2021).
Ali mengatakan, sebagian besar PK yang diajukan terpidana kasis korupsi pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengoreksi putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya.
Dengan kondisi tersebut, menurut Ali, MA semestinya menaruh perhatian pada pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," ujar Ali.
Jika kondisi tersebut berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun.
"Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali menegaskan, KPK tetap menghormati upaya hukum luar biasa yang diajukan para terpidana karena PK merupakan hak bagi terpidana.
Baca juga: Perlakuan Anak Veronica Tan pada Puput Nastiti Disorot Saat Ultah Anak Ahok, Nicholas Sean: Welcome!
Baca juga: Menteri Sosial Blusukan di Jakarta, Rocky Gerung: Bersihkan Gorong-gorong di Kantor, Bu Risma
Baca juga: DAFTAR Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Kota Sungai Penuh Termasuk Risiko Tinggi Penyebaran
KPK juga siap menghadapi permohonan PK yang diajukan para terpidana serta akan segera menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.
Adapun Ratu Atut dan Zumi Zola mengajukan PK ke MA dan rangkaian sidang pemeriksaannya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ratu Atut merupakan terpidana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan telah divonis 7 tahun bersalah di tingkat kasasi.
Sedangkan, Zumi Zola adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratu Atut dan Zumi Zola Ajukan PK, KPK Minta MA Anggap sebagai Fenomena yang Perlu Diperhatikan",