Virus Corona
Ini Daftar Daerah Yang Kembali Berlakukan PSBB Ketat, DKI Jakarta dan 23 Kabupaten Kota
Untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI dan 23 kota dan kabupaten, pemerintah berlakukan PSBB ketat
Ini Daftar Daerah Yang Kembali Berlakukan PSBB Ketat, Jakarta dan 23 Kota Kabupaten Kota
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI dan 23 kota dan kabupaten, pemerintah berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa wilayah kota dan kabupaten yang ada," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Menteri Sosial Blusukan di Jakarta, Rocky Gerung: Bersihkan Gorong-gorong di Kantor, Bu Risma
Baca juga: Siapa Sosok Komjen Petrus Golose, Nama Eks Tim Tito Karnavian Itu Tiba-tiba Mencuat, Calon Kapolri?
Baca juga: Gading Marten Sindir Penyesalan Gisel Soal Cerai Tapi Malah Selingkuh dengan MYD: Setan Didengerin!
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan diterapkan karena memenuhi salah satu dari 4 parameter.
Parameter itu yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Selain Provinsi DKI, beberapa kota dan kabupaten yang berlaku PSBB yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Kemudian wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB juga berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta.
Begitu juga untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Kemudian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca juga: DAFTAR Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Kota Sungai Penuh Termasuk Risiko Tinggi Penyebaran
Baca juga: Baru Menyesal Soal Video Syur dengan Nobu, Gisel Minta Maaf Singgung Soal Gading Marten dan Gempi
Baca juga: Punya Harta Melimpah, Ini 3 Jenderal yang Dijagokan Ganti Kapolri Idham Aziz, Siapa Paling Kaya?
Adapun penerapan pembatasan yang diatur meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pembatasan selanjutnya adalah melakukan pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Di restoran, makan minum di tempat maskimal diisi hanya 25 persen dari kapasitas.